- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Lupa Tidak Baca Niat dan Tidak Sahur, Apakah Puasanya Sah? Buya Yahya Beri Penjelasan, Ternyata yang Benar...
tvOnenews.com - Selama bulan Ramadhan, setiap umat Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.
Puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, atau saat adzan maghrib berkumandang.
Salah satu syarat agar puasa sah adalah berniat. Niat tersebut harus dilakukan pada malam hari atau saat sahur, setiap hari selama bulan Ramadhan.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Namun, terkadang karena kesibukan, seseorang bisa saja tidak sempat sahur atau bahkan lupa untuk berniat.
Lalu, apakah puasanya tetap sah jika seseorang lupa berniat atau tidak sahur?
Menurut Buya Yahya, yang mengutip pandangan para ulama dan mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Hambali, jika seseorang tidak berniat di malam hari dan tidak sahur, maka puasanya tidak sah.
Namun, menurut Sayyid Alwi Assegaf dari Mekkah, bagi orang awam, perlu diberi fatwa yang sesuai dengan keadaan mereka.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Jika seseorang lupa karena kesibukan dan bukan karena disengaja, maka ia boleh melanjutkan puasanya dan berniat di pagi hari, sesuai dengan mazhab Imam Abu Hanifah yang membolehkan niat dilakukan di pagi hari.
Buya Yahya mengingatkan agar tidak langsung menghakimi orang awam jika mereka tidak berniat di malam hari.
Tetapi, jika seseorang sengaja tidak berniat pada malam hari dan menunda niat hingga pagi, itu tidak diperkenankan, karena dianggap mempermainkan mazhab ulama.
Dalam situasi darurat, jika seseorang benar-benar lupa, ia boleh berniat dan melanjutkan puasanya, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Jika sudah makan atau minum, maka puasanya batal, dan ia wajib imsak (tidak makan dan minum) sampai waktu berbuka, untuk mendapatkan pahala kesempurnaan Ramadhan.
Imsak ini berarti ia harus berperilaku seperti orang yang berpuasa, meskipun puasa yang dilakukan belum sempurna, dan ia tetap wajib mengqodho puasa tersebut nanti.