news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya jelaskan hukum wanita haid melakukan ziarah kubur.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Memangnya Wanita Haid Boleh Ikut Nyekar atau Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Kata Buya Yahya Ini Hukumnya dalam Islam

Bulan Ramadhan menjadi salah satu momen dimana keluarga muslim berkumpul untuk melakukan ziarah kubur atau nyekar. bolehkah wanita haid melakukan ziarah kubur?
Jumat, 28 Februari 2025 - 15:44 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Bulan suci Ramadhan menjadi salah satu momen dimana keluarga muslim berkumpul untuk melakukan ziarah kubur atau nyekar.

Tradisi ini biasa dilakukan saat menjelang datangnya bulan Ramadhan dan lebaran untuk mendoakan keluarga maupun kerabat yang sudah meninggal.

Meski begitu, tak jarang wanita ikut melakukan ziarah kubur atau nyekar disaat haid atau menstruasi. 

Pasalnya, terdapat sebagian larangan bagi wanita haid di dalam ajaran Islam termasuk dalam beribadah.

Lantas, bolehkah wanita yang sedang haid atau menstruasi melakukan ziarah kubur atau nyekar saat menyambut bulan Ramadhan?

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, seorang jamaah menanyakan hukum wanita haid melakukan ziarah kubur  

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan tidak ada larangan bagi seorang wanita yang sedang haid untuk melakukan ziarah kubur.

"Orang haid boleh ziarah kubur, bebas. Ziarah kubur boleh," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.

Walau demikian, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan bagi wanita haid saat ziarah kubur. 

Ketentuan bacaan doa yang boleh dilakukan saat melaksanakan ziarah kubur. Saat berziarah kubur biasanya masyarakat akan membacakan Al Quran, dzikir dan berdoa.

Sementara, bagi wanita yang sedang haid, tidak boleh membaca Al-Quran. Namun, jika bacaan Al Quran yang diniatkan sebagai dzikir, maka tidak ada larangan.

"Adapun masalah bacaan wirid, dzikir, ketahuilah bahwasanya di dalam mazhab kita Imam al-Syafi'i RA, bahwa seorang wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara," ujarnya.

"Kecuali memang bacaan Al Quran ayat-ayat tersebut yang digunakan untuk berdzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk dzikir maka di dalam mazhab Imam Syafi'i RA diperkenankan selagi untuk dzikir atau menjaga diri dari godaan syaitan," lanjutnya.

"Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berdzikir," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengingatkan kembali bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk ziarah kubur.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral