- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Simpan Keris atau Benda Pusaka untuk Raih Perlindungan, Bagaimana Hukumnya? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan itu...
tvOnenews.com - Keris atau benda pusaka kerap kali menjadi benda warisan yang dijadikan tradisi di Nusantara. Tak sedikit masyarakat Indonesia mengoleksi benda-benda tersebut di rumah.
Ustaz Adi Hidayat menekankan, hukum menyimpan keris atau benda pusaka, meskipun dalam segi tradisi menumbuhkan kepercayaan untuk memberikan perlindungan dan keberkahan.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan, kepercayaan ini telah melekat dan membentuk tradisi yang kuat, tetapi wajib mengetahui hukumnya. Lantas, apakah boleh mengoleksi keris atau benda pusaka di rumah?
Dalam suatu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengatakan hukum keris atau benda pusaka dari tumpuan Surat Al Ikhlas. Islam sesungguhnya tak mengatakan benda yang kuat mengundang manfaat.
"Dalam Surat Al Ikhlas bisa menjadi dasar yang paling pertama untuk berTuhan kepada Allah SWT yang layak disembah," kata UAH dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Ceramah Pendek, Kamis (27/2/2025).
Kepercayaan kepada benda yang berbasis pusaka, sama saja mengandung pemahaman, bahwa ada tuhan selain Allah SWT. Ini bisa menyebabkan harapan doa kepada hal lain daripada kepada-Nya.
"Karena itu setiap kita memohon, meminta tidak diperkenankan kecuali kepada Allah saja," terang dia.
Koleksi Keris dan Benda Pusaka seperti Tak Percaya Rezeki dari Allah SWT
- iStockPhoto
"Kan yang punya berkah itu Allah, yang memberikan ketenangan itu Allah. Jadi kalau di rumah ingin mendapat ketenangan Sakinah, tidak ada gangguan," jelas UAH.
"Kemudian, Mawadah, rezekinya bagus, bermanfaat rumahnya. Rahma, ada cinta kasih untuk keluarga, itu yang punya Allah tiada yang lain," sambungnya.
UAH menuturkan tidak ada satu pun yang mengalahkan kekuasaan Allah SWT. Terlebih lagi, bagi mereka mengharapkan keberkahan, seperti pekerjaan, rezeki, jodoh, dan sebagainya hanya Allah Maha Pemberi.
Redaksi Surat Al Baqarah Ayat 186 sangat jelas, hanya berdoa kepada-Nya, maka segala hajat atau keinginan terkabulkan, Allah SWT berfirman:
وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ
Artinya: "Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka, hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (QS. Al Baqarah, 2:186)
Percaya Benda Pusaka Membawa Malapetaka
- iStockPhoto
UAH mengingatkan benda-benda pusaka yang disimpan walaupun percaya memberi perlindungan, sangat rentan mengundang keributan dalam rumah, semisal renggangnya hubungan suami istri dan sebagainya.
"Sangat riskan dapat menyebabkan konflik antara suami dan istri. Dia bisa menciptakan ketidaktentraman dalam kondisi rumah," tuturnya.
Tak sedikit suami istri sering cekcok di rumah, bahkan sampai ada yang KDRT karena salah di antaranya tidak menyukai pasangannya menyimpan benda pusaka dianggap adanya keterlibatan makhluk gaib.
Menurut Direktur Quantum Akhyar Institute itu, sebaiknya tidak perlu menanamkan kepercayaan yang tak lazim, hanya perkara memberikan hal-hal sifatnya sakral.
"Minta dibimbing lalu berdoa itu lebih bagus, memohon kepada Allah dan keberkahan diturunkan," pesannya.
Jikalau tetap bersikeras benda pusaka yang dianggap memiliki isi tertentu, UAH menegaskan, setidaknya telah menentang dua hal dalam urusan akidahnya.
Selain Undang Keributan, Membahayakan Diri Sendiri
- iStockPhoto
"Hal ini berbaya bagi akidah dan harus disingkirkan karena langsung bertentangan dengan dua hal. Bertentangan dengan sifat kemuliaan yang dapat menjebak ke syirik," tegasnya.
Dilansir tvOnenews.com dari Rumaysho, benda-benda bercampur hal-hal klenik akan melunturkan akidah. Seseorang telah beribadah bertahun-tahun hanya sia-sia, apabila tak menjauhi kebiasaan ini.
"Kalau sudah syirik bisa berdampak kepada amal ibadah yang tertutup dan tak berguna," katanya.
Ia memahami kepercayaan ini telah melekat dan menjadi tradisi di tengah masyarakat Indonesia. UNESCO menyetujui keris dan benda pusaka bagian warisan di Nusantara.
Namun, UAH mengingatkan kehidupan seseorang diselimuti kekeliruan, karena mempengaruhi keluarga di rumahnya efek dari jimat disimpan pemiliknya, seperti keris, pedang kuno, dan lain-lain.
"Ingat ya, baik yang ditanam atau disimpan di dalam rumah itu keliru dan tidak boleh dilakukan. Buang semua itu, hancurkan, hilangkan keyakinannya, kemudian bertobat dari itu semua," tandasnya.
Larangan mempercayai hal yang bersifat jimat telah dilarang sesuai redaksi dari Surat Az Zumar Ayat 38, Allah SWT berfirman:
وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ ۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُ ۗعَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ
Artinya: "Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) bertanya kepada mereka (kaum musyrik Makkah) siapa yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu, tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka (sesembahan itu) mampu menghilangkan bencana itu atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah (sebagai pelindung) bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang yang bertawakal berserah diri." (QS. Az Zumar, 39:38)
Kesimpulan: Hukum Kepercayaan menyimpan keris atau benda pusaka seperti mengabaikan rezeki dari Allah SWT dan mengundang kesyirikkan, hingga malapetaka kepada keluarganya sendiri.
(hap)