news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Memang Menyenangkan Suami Itu Kewajiban, Apakah Boleh Minum ASI Istri? Buya Yahya Sebut dalam Islam .....
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Memang Menyenangkan Suami Itu Kewajiban, Apakah Boleh Minum ASI Istri? Buya Yahya Sebut dalam Islam ....

Pasangan suami istri dalam Islam sangat dianjurkan untuk saling mengasihi, dan melakukan kewajibannya masing-masing. Seperti menjaga hubungan intim. Hukum ASI..
Rabu, 26 Februari 2025 - 07:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Menyenangkan suami ialah kewajiban bagi istri, yang melayani dengan sepenuh hati. Bisa mendapatkan pahala

Pasangan suami istri dalam Islam sangat dianjurkan untuk saling mengasihi, dan melakukan kewajibannya masing-masing. Seperti menjaga hubungan intim.

Namun, ada saja pertanyaan yang umum dipertanyakan pasangan, seperti suami meminta untuk minum ASI istri. Apakah diperbolehkan dalam agama Islam? 

Memang Menyenangkan Suami Itu Kewajiban, Apakah Boleh Minum ASI Istri? Buya Yahya Sebut dalam Islam ....
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

 

Seperti diketahui, ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak. Terutama pada usia bayi baru lahir. 

Sehubungan dengan ini, dijelaskan Buya Yahya kalau ada batasan usianya. Dijelaskan dalam ceramahnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (26/2/2025).

"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya.

Buya Yahya jelaskan batas usia minum ASI hanya sampai 2 tahun, ini bukan aturan manusia, tapi anjuran agama Islam dalam Al Quran.

Batas usia pemberian ASI sangat jelas, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama).

Pendakwah Indonesia, Buya Yahya juga menjelaskan, bagaimana hukumnya bila suami tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istri?.

Dengan tegas, ia katakan itu tidak masalah. Jika suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak.

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," kata Buya Yahya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya.

Sehubungan dengan ASI, melansir dari laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ASI mengandung air sebanyak 87.5%, oleh karena itu bayi yang mendapat cukup ASI tidak perlu lagi mendapat tambahan air. 

Meski berada di tempat yang mempunyai suhu udara panas. Kekentalan ASI sesuai dengan saluran cerna bayi, sedangkan susu formula lebih kental dibandingkan ASI, ini dapat menyebabkan terjadinya diare pada bayi yang mendapat susu formula.

waallahualam 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral