- Ilustrasi/Freepik
Orang Taubat Tapi Belum Hapus Tato? Buya Yahya Jelaskan Dasar-dasarnya
tvOnenews.com - Dalam Islam, hukum tato adalah haram, salah satu yang jelas dilarang dilakukan oleh seorang Muslim. Adapun hukum dari tato berdasarkan dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW, berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta ditato." (HR. Bukhari Muslim)
Maka tak heran jika di sebagian masyarakat juga memiliki stigma negatif terhadap orang yang memiliki tato.
Lalu bagaimana jika orang tersebut sudah hijrah, sudah taubat namun belum menghapus tato miliknya?
Dalam hukum Islam perlukah ia menghapus tatonya? simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Penjelasan ini diberikan Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV dengan judul “Sudah Hijrah tapi Masih bertato, sahkah Wudhunya? Buya Yahya Menjawab.
Mengenai hal ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa sebenarnya tato boleh tidak dihapus asalkan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Menurut Buya Yahya, bertaubat adalah sesuatu yang indah.
“Orang bertaubat yang mudah dan indah, kepada saudara-saudara saudari-saudari yang punya tato sudahlah biarkan tato jangan dibuang,” ujar Buya Yahya.
Berhubungan dengan hal ini, Buya Yahya menyebutkan jika ada beberapa syarat yang membolehkan tato tersebut tidak perlu dihapus.
“Sebab tato tidak wajib dibuang kecuali memenuhi syarat-syaratnya dan anda tidak memenuhi syarat untuk dibuang intinya begitu,” ujar Buya Yahya.
“Dikatakan para ulama tato itu wajib dibuang kapan? Ada lima syarat kalau memenuhi 5 syarat wajib dibuang, kalau nggak, nggak wajib, 1 syarat dijebol saja nggak wajib,” lanjut Buya.
Berikut adalah lima syarat tidak atau wajib menghapus tato bagi yang sudah taubat, menurut penjelasan Buya Yahya:
1. Tato wajib dibuang jika belum tertanam kulit
“Kalau tertanam kulit tidak wajib dibuang,” ujar Buya Yahya.
2. Tato wajib dibuang jika saat memasangnya dalam keadaan sudah tahu kalau itu haram
"Jika saat membuat tato dia belum mengerti haram, maka tato tidak wajib dibuang," tambah Buya.
3. Tato dipasang dalam keadaan dia sudah baligh
Menurut Buya Yahya, jika orang yang memasang tato belum baligh saat membuatnya, maka tato tersebut tidak wajib dihapus.