news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi muzaki memberikan zakat kepada mustahik.
Sumber :
  • Antara/Shutterstock

8 Golongan Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah

Baik laki-laki atau perempuan wajib menunaikan Zakat fitrah , sebagai penyucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Selasa, 25 Februari 2025 - 14:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pada saat Ramadhan, selain puasa yang wajib dilakukan adalah Zakat Fitrah. Baik laki-laki atau perempuan wajib menunaikan Zakat fitrah , sebagai penyucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan.

Dalam ketentuan Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah. Berikut diantaranya:

Fakir

Golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

Miskin

Di atas fakir, ada golongan orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. 

Golongan miskin ini memiliki penghasilan sehari-harinya namun hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

Mualaf

Mualaf adalah orang yang  baru masuk Islam. Ia termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.  Hal ini bertujuan agar orang-orang yang baru masuk Islam akan semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai rasulNya. 

Riqab / Memerdekakan Budak

Pada zaman zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat saat itu digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan para budak juga berhak menerima zakat.

Gharim (Orang yang Memiliki utang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang, golongan ini berhak menerima zakat. Namun hak mereka akan gugur jika orang tersebut memiliki utang untuk kepentingan maksiat seperti judi atau demi memulai bisnis lalu bangkrut.

Fi Sabilillah

Fii sabilillah adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan sesuatu dengan tujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Contohnya antara lain seperti pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan lain sebagainya.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tak bisa pulang ke kampungnya karena tidak ada biaya. Misalnya saja pekerja atau pelajar yang berada di perantauan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral