- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Boleh dan Sah Gak Sih Wudhu Sambil Masukkan Tangan ke Dalam Gayung Sebelum Shalat? Kata Buya Yahya Hukumnya...
tvOnenews.com - Wudhu merupakan ibadah yang harus dikerjakan sebelum menunaikan ibadah shalat baik secara sunnah maupun wajibnya.
Wudhu memiliki ketentuannya agar shalat tetap sah. Buya Yahya menyebutkan ibadah satu ini setidaknya harus membaca niat, rukun, serta sunnahnya.
Ada tata cara dan rukun Wudhu wajib menjadi pemahaman umat Muslim. Buya Yahya mengatakan tidak sedikit dari mereka mengetahui pelaksanaannya ketika ingin mengerjakan shalat.
Buya Yahya menyoroti ada sebagian orang mukmin hendak shalat menyempatkan Wudhu. Mereka menggunakan kedua tangan saat mengambil air yang tersimpan di dalam gayung atau ember.
Cara Wudhu memasukkan tangan ke dalam gayung atau ember memunculkan tanda tanya dan spekulasi terkait hukumnya sebelum shalat.
- iStockPhoto
Lantas, apa hukum mengambil air Wudhu dari dalam gayung atau ember?
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (22/2/2025), Buya Yahya memaparkan Wudhu tidak boleh dilakukan sembarangan.
Hal-hal berkaitan mengapa Wudhu tidak boleh sembarangan, karena umat Muslim telah dianjurkan untuk mengikuti tata cara berwudhu.
Selain tata caranya, ada syarat-syarat Wudhu tidak boleh disepelekan oleh seorang Muslim.
Ketika hendak shalat, biasanya umat Muslim akan berwudhu di ruangan khusus, semisal di masjid maka telah disediakan tempat Wudhunya.
Jika Wudhu di rumah, biasanya orang rumah akan menyiapkan ruang khusus, rata-rata disediakan di luar kamar mandi dan sebagainya.
Buya Yahya sering mendapat kasus perihal gayung sebagai wadah untuk berwudhu. Kebanyakan alasannya karena tidak memiliki tempat menyucikan dirinya
Alhasil, mereka yang tidak mempunyai tempat khusus terpaksa menggunakan ember, gayung, dan sebagainya.
Menurut Buya Yahya, air yang dituangkan tidak berubah sebagai musta'mal. Air tersebut rata-rata bekas berwudhu maupun mandi kemudian menetes yang jatuh dari tubuhnya.
"Ini kesalahpahaman sebagian orang yang menganggap bahwa air yang sedikit itu kalau kesentuh langsung menjadi musta'mal," ujar Buya Yahya.
Ia mencontohkan air musta'mal yang dimasukkan ke dalam gayung, rata-rata bekas untuk membasuh wajah maupun bagian tubuh lainnya.
"Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh yang wajib. Membasuh wajah, basuhan pertama yang menetes itu musta'mal," jelasnya.
Ia berpendapat air tidak akan berubah menjadi musta'mal, apabila belum digunakan ke bagian tubuh yang wajib dibasuh ketika Wudhu.
"Maka selama air tidak digunakan untuk membasuh yang wajib, maka itu tidak dianggap musta'mal. Contoh, ada gayung kecil lalu Anda ciduk dengan tangan Anda, nggak musta'mal itu," katanya.
Lantas, apakah air di gayung menjadi musta'mal jika menggunakan tangan?
"Kita Ambil air dengan tangan kita, lalu kita wudhu, yang musta'mal yang menetes," imbuhnya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan ketentuan air musta'mal tidak sekadar untuk Wudhu, melainkan berlaku ketika mandi wajib atau mandi junub.
"Kalau ada air sedikit dan mau mandi besar, mandi besar kan yang harus dibasuh sekujur tubuh. Kalau Anda ada air sedikit, Anda sentuh dengan handuk gini tidak salah," paparnya.
"Anda masukkan kain tidak masalah. Tapi, air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat begini, 'Aku niat mandi besar' lalu Anda masukkan jemari, musta'mal," sambungnya.
Pembahasan air mus'tamal mengarahkan adanya kesamaan antara berwudhu dan mandi wajib jika menggunakan cara memasukkan tangannya rangka menyucikan tubuhnya dari hadas.
"Sama di saat Anda wudhu. Jika memasukkan tangan dengan niat membasuh tangan, itu musta'mal. Cuma kalau Anda niatnya untuk mengambil air, itu namanya i'tiraf," tegasnya.
Buya Yahya tidak mempermasalahkan selama air di gayung diambil dengan tangan langsung, dengan catatan tak berniat untuk menyucikan dirinya.
"Tapi, kalau Anda tidak niat membasuh tangan, Anda aduk-aduk airnya tidak akan menjadi musta'mal," tutupnya.
(gwn/hap)