- Tim tvOne/Taufik
Ribuan Mahasiswa Tumpah ke Jalan untuk Aksi ‘Indonesia Gelap’, Ternyata Kata Gus Baha dalam Islam Mengikuti Demonstrasi Hukumnya…
tvOnenews.com - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) menggelar aksi unjuk rasa yang bertajuk ‘Indonesia Gelap’.
Aksi demo 'Indonesia Gelap' ini sudah berlangsung dalam rangkaian mulai pada hari Senin, (17/2/2025). Hingga pada hari ini, Jumat (21/2/2025), mahasiswa masih menyuarakan aspirasinya.
Unjuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta ini menyuarakan berbagai tuntutan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Terlihat beberapa spanduk membentang yang dibawa oleh para mahasiswa bertuliskan ‘Tolak Imunitas Kejaksaan’ dan ‘#tolakasasdominuslitis’.
Selain itu ada juga yang membawa tulisan ‘Tolak dominasi Kejaksaan dan RUU Kejaksaan’.
Berkaitan dengan aksi tersebut, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
- Istimewa
Dilansir tvOnenews.com dari laman resmi NU Online, Gus Baha mengungkapkan mengenai hukumnya aksi demonstrasi menurut ajaran Islam.
Menurut Gus Baha, makna pokok demonstrasi yaitu memperlihatkan, sementara hukum demonstrasi sendiri dalam Islam bisa sangat fleksibel, bisa dibolehkan tetapi bisa juga menjadi haram.
“Demonstrasi itu kan makna pokoknya memperlihatkan. Sehingga dalam Islam itu fleksibel. Asal itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, tidak mudharat bagi kelompok lain tentu boleh,” ungkap Gus Baha.
Di dalam negara demokrasi seperti Indonesia, sebaiknya warga negaranya dapat menyuarakan aspirasinya dengan baik.
Apabila tidak menyampaikan suaranya, maka dapat berujung pada kesalahpahaman dalam bernegara.
Hal ini sangat wajar karena termasuk dalam proses bernegara.
“Bahkan kalau kita tidak menyuarakan, tentunya dengan cara-cara yang Islami ya, itu kita malah disalahkan,” ujarnya.
“Karena berarti kita tidak ikut bertanggung jawab terhadap proses bernegara. Tapi harus disuarakan secara konstitusional dan secara baik,” sambungnya.
Aksi menyuarakan aspirasi ini dapat berlandaskan dari Quran Surat Al Baqarah ayat 251:
فَهَزَمُوْهُمْ بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَقَتَلَ دَاوٗدُ جَالُوْتَ وَاٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهٗ مِمَّا يَشَاۤءُۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّفَسَدَتِ الْاَرْضُ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ ذُوْ فَضْلٍ عَلَى الْعٰلَمِيْنَ ٢٥١
fa hazamûhum bi'idznillâh, wa qatala dâwûdu jâlûta wa âtâhullâhul-mulka wal-ḫikmata wa ‘allamahû mimmâ yasyâ', walau lâ daf‘ullâhin-nâsa ba‘dlahum biba‘dlil lafasadatil-ardlu wa lâkinnallâha dzû fadllin ‘alal-‘âlamîn
Artinya: Mereka (tentara Talut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan Daud membunuh Jalut. Kemudian, Allah menganugerahinya (Daud) kerajaan dan hikmah (kenabian); Dia (juga) mengajarinya apa yang Dia kehendaki. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Akan tetapi, Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam.
Oleh sebab itu, Gus Baha mengatakan segala jenis kekuatan hendaknya dapat dikontrol. Begitu juga dengan aksi demo, agar jangan sampai anarkis.
“Jadi kekuatan apapun itu harus dikontrol. Tentu kontrol itu macam-macam. Tapi saya ulangi lagi, jangan anarkis, jangan melakukan sesuatu yang kontra produktif,” tegasnya.
Banyaknya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan demonstrasi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Rais Syuriyah mengungkapkan ada pendapat yang mengungkapkan demo itu diharamkan.
“Kalau demo yang diharamkan oleh sebagian ulama itu adalah demo yang anarkis, sedangkan yang diperbolehkan itu maknanya yang tertib. Itu biasa di hukum fiqih,” ujar Kiai Rais Syuriyah.
“Artinya kalau demonstrasi itu dengan makna mengutarakan pendapat, dengan cara yang dijamin konstitusi, itu kan normal-normal saja dan tidak ada masalah. Jadi saya rasa seperti itu,” pungkasnya. (kmr)