- dok.kolase tvOnenews.com/Antara/YouTube Buya Yahya
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan asusila dan praktik aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh ke anak artis Nikita Mirzani, LM tengah jadi perhatian publik.
Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut.
Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan efek kemakan rayuan tersangka.
- dok.kolase tvOnenews.com/Antara/YouTube Buya Yahya
kasus ini terjadi, karena diketahui korban anak Nikita Mirzani berinisial LM (Laura Meizani/Lolly) ini selalu dijanjikan untuk dinikahi.
Sebagaimana disampaikan, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menyebut janji tersebut untuk membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan.
"Pada Januari 2024, pelapor bernama NM merupakan ibu korban menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel)," kata Citra dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025) kemarin.
"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," sambungnya menegaskan.
"Dan hasil berhubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta diminta menggugurkan kandungannya oleh VAB," jelas AKP Citra.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Sehubungan dengan ini, mengingatkan kita pada pandangan Islam soal dosa melakukan zina berujung aborsi.
Hal tersebut disampaikan Pendapat Indonesia, Buya Yahya dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (17/2/2025).
Sebab aborsi adalah menghentikan kehamilan, dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.
Buya Yahya menjelaskan bahwa aborsi tidak diperkenankan jika kondisi ibu dan bayinya dalam keadaan normal.
“Menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan kepada setiap muslim untuk tidak mudah khawatir dengan sesuatu. Tapi tindakan ilegal, seperti zina dan berujung aborsi tidaklah dibenarkan.
Apabila sampai melakukan aborsi hasil di luar pernikahan. Buya Yahya jelas menegaskan bahwa dosa si pelaku akan berlipat.