news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Kucing di Rumah Beranak Terus, Bolehkah di Steril? Ternyata Buya Yahya Bilang Tegas Hukumnya…

kucing menjadi hewan yang cepat beranak-pinak, Kucing sering birahi dan sudah beranak pinak, lantas bolehkah mensteril kucing? Buya Yahya berikan penjelasannya
Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:24 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kucing sering birahi dan sudah beranak pinak, bolehkah mensteril kucing? Buya Yahya berikan penjelasannya.

Banyak orang yang menyukai hewan kucing lantaran bulunya yang lembut dan menggemaskan. 

Akan tetapi, kucing menjadi salah satu hewan yang sangat cepat beranak-pinak, sehingga terkadang menyusahkan pemiliknya. 

Salah satu cara yang kerap dilakukan agar menghentikan perkembangbiakan kucing dengan proses sterilisasi.

Selain itu, banyak pecinta kucing yang menilai bila kucing di steril maka akan jauh lebih sehat. 

Lantas, dalam ajaran Islam bolehkah mensteril kucing?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya jelaskan hukum dalam Islam bila mensteril kucing.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan kambing yang sudah dikebiri. 

Para ulama menyatakan bahwa kebiri binatang yang halal dimakan dapat dilakukan dengan tujuan untuk penggemukan.

Sebab, tujuannya untuk maslahat atau kebaikan bagi manusia.

"Mengebiri untuk penggemukan itu berarti untuk maslahat manusia," ujar Buya Yahya.

Lantas, bagaimana bila melakukan steril pada hewan yang tidak halal dimakan, seperti kucing?

Awalnya, Buya Yahya menanyakan apa tujuan mengebiri hewan tersebut.

"Adapun jika binatang yang tidak halal dimakan. Pertama, iseng banget. Untuk apa tujuanmu?" kata Buya Yahya. 

Menurut Buya Yahya, bila mengebiri binatang yang tidak halal dimakan ini diperbolehkan, dengan catatan tidak membahayakan binatang tersebut.

"Jika binatang yang tidak halal dimakan, ya nggak ada masalah. Dengan catatan tidak membahayakan binatang yang tidak boleh dibunuh. Kalau binatangnya boleh dibunuh ya suka-suka," jelas Buya Yahya.

Sementara itu, menurut madzhab Syafi'i dikatakan tidak diperkenankan. Hukumnya haram mengebiri kucing (hewan yang haram dimakan), kecuali ada tujuan yang jelas.

Misal, kucing tersebut mengganggu, sebab saat mereka bercumbu suaranya berisik dan mengganggu.

Atau kucing jadi terlalu banyak sampai bingung untuk mengurusnya. 

Jika tujuan mengebiri itu untuk mengurangi perkembangannya, maka menurut Buya Yahya hal itu jauh lebih memberikan kasih sayang daripada membunuhnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral