- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Anak Ikut Puasa Ramadhan tetapi Mau Berenang, Apakah Boleh? Buya Yahya Sebut Hati-hati Bisa kalau ...
Jakarta, tvOnenews.com- Puasa ramadhan, umum juga dilakukan oleh anak. Meksipun baru belajar tapi perlu dibimbing.
Sebagaimana, puasa jadi salah satu ibadah wajib yang dilakukan pada bulan suci ramadhan.
Tentunya akan mulai kerepotan bagi orang tua, ketika anak beraktivitas fisik saat puasa. Apakah boleh berenang atau menyelam?.
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Mengutip ceramahnya Buya Yahya, kalau dalam Islam ada namanya Madzhab yang menjadi petunjuk untuk mengikuti aturan ajaran agama Islam. Simak agar puasa ramadhan anda dan anak 2025 berjalan lancar.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan tidak masalah pada dasarnya aktivitas itu dilakukan saat puasa.
"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadan," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (15/2/2025).
Sehingga dalam madzhab Imam Syafi'i, dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.
“Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” Buya menegaskan.
Ia juga mengatakan dari kelima lubang itu mungkin ada orang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional.
Maka silakan berenang dengan catatan dipastikan tidak ada air yang masuk ke lubang-lubang tersebut
Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut. (Mulut, Hidung, Saluran BAK, Saluran BAB, dan Telinga).
Apabila anda ragu, maka sebaiknya jangan lakukan. Daripada nanti batal puasa anda.
"Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” kata Buya Yahya.
Sehingga pendapat lain seperti Imam Malik, "Menurut mahzab Imam Malik memasukkan sesuatu ke telinga tidak batal,” sambungnya.