- Tangkapan Layar YouTube Syafiq Riza Basalamah Official
Jauhkan Barang Ini atau Malaikat 'Tak Sudi' Masuk ke Rumahmu, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan, Sebaiknya...
tvOnenews.com - Memajang foto, lukisan, patung, dan lain sebagainya kerap dilakukan dengan maksud menghiasi ruangan agar terlihat makin indah. Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Syafiq Riza Basalamah jelaskan hukumnya.
Memajang gambar atau pigura foto di rumah hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi umat Islam. Apakah hal tersebut diperbolehkan, atau malah sebaliknya?
Bukan tanpa alasan, pasalnya sebagian ulama menyatakan bahwa memajang foto di rumah haram hukumnya.
Hal ini berdasar sebuah hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski begitu ada beberapa pandangan yang membolehkan dan tidak membolehkan. Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukumnya. Simak!
Dalam ceramahnya, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan mengenai hukum terkait memajang foto di rumah.
Salah satu pendapat yang ada menyebutkan bahwa pajangan yang diharamkan adalah benda yang memiliki bayangan, seperti patung.
Pada kesempatan lain, seorang jamaah bertanya mengenai boleh tidaknya memajang foto di rumah, mengingat ada pendapat yang mengizinkan hal tersebut.
“Mohon penjelasan lebih detail larangan gambar-gambar yang bernyawa, karena Ana pernah dengar dari sebagian ulama di Jawa kalau foto manusia tidak apa-apa, yang dimaksud tidak boleh adalah lukisan bernyawa,” kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah, membaca pertanyaan jamaah.
- Tangkapan Layar YouTube Syafiq Riza Basalamah Official
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa di zaman Rasulullah SAW belum ada teknologi yang bisa mengabadikan momen seperti kamera.
Itulah kenapa, pada zaman tersebut orang biasanya menggunakan media lukisan atau pahatan.
“Sebagian mengatakan foto itu beda sama melukis, kalau melukis kan ada usaha manusia, kalau foto sekadar seperti cermin. Tapi tetap kita lebih hati-hati, kita tinggalkan dan kalau punya foto jangan dipajang,” tegasnya.
Ustaz Syafiq kemudian membandingkan, jika pada zaman Nabi memajang gambar atau lukisan diperbolehkan, kemungkinan besar hingga saat ini wajah Rasulullah SAW sudah banyak terpampang.
“Kalau memang boleh foto itu dipajang, apalagi foto orang-orang soleh, memajang foto ustad atau siapa di rumahnya, kalau memang boleh pasti yang kita pajang adalah gambar Rasulullah SAW,” ucapnya.
Beberapa ulama fikih berpendapat bahwa memajang foto atau lukisan diperbolehkan, karena benda tersebut tidak memiliki bayangan, sementara yang memiliki bayangan, seperti patung, diharamkan.
Namun, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa meskipun tujuan memajang lukisan atau foto adalah untuk kenangan, hal itu belum tentu membuat malaikat bersedia memasuki rumah.
“Foto tujuannya untuk mengenang, lukisan tujuannya untuk mengenang juga usahakan tinggalkan. Karena walaupun ada yang mengatakan boleh umpamanya, itukan pendapat,” kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah .
“Tapi kita nggak tahu malaikat masuk nggak ke rumah kita. Jadi kalau ada foto kalau memang perlu foto itu tafadhol karena kita sudah ada di masa yang kadang kala sulit terhindari dari hal itu, tapi usahakan tidak dipajang foto itu,” pungkasnya.
(adk/nka)