news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya beberkan hukum niat puasa Nisfu Syaban di hari Jumat.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Amalkan Niat Puasa Nisfu Syaban di Hari Jumat, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Paparkan dari Pemahaman Mazhab

Pendakwah Buya Yahya menguraikan secara detail mengenai hukum membaca niat puasa Nisfu Syaban dan kebetulan amalan ibadah sunnah ini terletak di hari Jumat.
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:37 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menyinggung apabila ada seorang mukmin hanya mengkhususkan puasa di hari Jumat, tanpa embel-embel menyematkan puasa Nisfu Syaban.

"Saya ingin puasa di hari Jumat, apalagi niatnya enggak ada angin enggak ada apa, puasa Jumat saja gitu, bukan karena dia punya utang, bukan meng-qadha, bukan nazar, puasa Jumat saja, itu sesungguhnya yang makhruh. Tidak diperkenankan. Harus ditambah Kamis atau Sabtu," terang dia.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan ada perbedaan kasus antara puasa Nifsu Syaban dan hanya khusus puasa di hari Jumat.

Perbandingan ini, kata Buya, bisa kembali mengingatkan pelaksanaan dari puasa Ayyamul Bidh.

"Nisfu Syaban tetap boleh berpuasa, karena Syaban semuanya hari untuk berpuasa," jelasnya.

"Kalau Nisfu Syaban secara umumnya memang punya anjuran langsung berasal dari Nabi untuk berpuasa, setiap bulan tiga hari diambil, misalnya di hari putih, tanggal 13, 14, 15 dan ulama tidak mewajibkan ketiga-tiganya," paparnya.

Pemaparan ini memastikan puasa yang dikerjakan cukup sehari. Buya Yahya mengulas apabila ibadah sunnah itu, kebetulan terletak pada hari Jumat.

"Saya tidak mengkhususkan hari Jumat kok karena kebetulan hari putih (Ayyamul Bidh), dan saya akan puasa kebetulan di Hari Jumat. Jadi ini tidak tergolong yang tidak diperkenankan," bebernya.

"Karena apa? kita tidak ingin mengkhususkan puasa di hari Jumat, tapi kita ingin puasa di hari putih. Hari putih di Bulan Syaban," lanjut dia menjelaskan.

Menurutnya, tidak ada masalah jika terlanjur puasa dan hukumnya sah, hanya saja masih banyak yang berspekulasi ibadahnya menjadi haram.

"Loh bagaimana pengharaman itu. Wong itu Nisfu Syaban, (puasa) Nisfu Rajab juga boleh kok. Nisfu Muharram boleh kok. Maksud kami hendaknya kita bisa menghindar sebanyak-banyaknya dari mencaci orang, merendahkan orang, membid'ahkan orang," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral