- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Boleh Gak Sih Jual Makanan di Tengah Orang Puasa Ramadhan? Penjelasan Buya Yahya soal Hukum Berdagang di Siang Hari
tvOnenews.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah minimal tidak menyantap makanan dan minuman pada waktunya. Buya Yahya mengatakan hukumnya wajib.
Buya Yahya menjelaskan makanan dan minuman, memang menjadi kebutuhan nutrisi tubuh, namun tetap wajib ditahan ketika puasa Ramadhan.
Tidak sedikit orang yang ambil kesempatan berdagang untuk jual makanan di siang hari. Menurut Buya Yahya, mereka tetap mencari nafkah walaupun dikerjakan di tengah waktu puasa Ramadhan.
Bagi Buya Yahya, hukum jual makanan di tengah orang menjalankan puasa Ramadhan, terkhusus pada siang hari masih boleh, apalagi bertujuan tetap mengais rezeki.
"Yang haram adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa," ungkap Buya Yahya dalam suatu tausiyah rutinnya disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (12/2/2025).
- iStockPhoto
Secara umum, umat Muslim tidak mengonsumsi makanan dan minuman saat menjalankan puasa adalah bagian ibadah di bulan Ramadhan.
Perintah menahan rasa lapar dan haus, memberikan arti pembentukan pada kedisiplinan, keteguhan, dan menanamkan sikap empati.
Puasa bermakna bagaimana pedihnya bagi orang yang kekurangan, ekonominya digempur habis-habisan selama menjalani aktivitas sehari-hari.
Puasa menunjukkan arti setidaknya memberikan pengalaman luar biasa, seperti apa penderitaan yang dirasakan orang kurang mampu, semisal fakir miskin.
Umat Muslim mendapat hikmah mendalam bagaimana cara bersyukur dari kewajiban puasa telah tercantum dalam redaksi dari Surat Al Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah, 2:185)
Namun begitu, ada banyak yang tidak kuat menahan rasa lapar, sehingga mencari warung makanan atau minuman yang masih buka, bertujuan untuk menyantap makanan di siang hari.
Tujuan ini memberikan kekeliruan, sama saja penjual makanan menghantarkan orang untuk tidak berpuasa Ramadhan.
Meski demikian, Buya Yahya sebenarnya tidak mempermasalahkan untuk orang yang berdagang, apalagi beralasan mencari nafkah demi kebutuhan keluarganya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menegaskan jualan makanan tidak diperbolehkan, dengan alasan ditargetkan kepada orang yang puasa.
"Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," terangnya.
Buya Yahya memaparkan target pembeli atau konsumen yang harus diterima saat membeli makanan, semisal masuk golongan tidak wajib puasa, seperti sakit, musafir, anak kecil, dan lain-lain.
"Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadhan, Anda boleh makan di siang hari," katanya.
"Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," sambung dia.
Surat Al Baqarah Ayat 184 memberikan redaksi yang tegas untuk orang tidak wajib berpuasa, Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
(hap)