news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat (UAH) ungkap hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui bayi.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Boleh Gak Sih Puasa Ramadhan untuk Ibu yang Hamil dan Menyusui Bayi? Menurut Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengupas tuntas hukum puasa Ramadhan diperuntukkan ibu yang tengah hamil dan kondisi harus menyusui anak, berdampak pada kesehatan.
Kamis, 6 Februari 2025 - 17:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat mendapat sebuah pertanyaan. Pembahasannya mengacu pada kondisi ibu hamil selama waktu puasa Ramadhan.

Seorang jemaah bertanya kepada Ustaz Adi Hidayat, soal hukum puasa Ramadhan apakah diwajibkan untuk ibu hamil atau yang tengah menyusui bayi.

Ustaz Adi Hidayat (UAH) langsung menangkap pertanyaan itu secara lugas terkait persoalan sering dialami ibu hamil dan tengah menyusui balita. Ia membahas hukum puasa sebenarnya ada dua.

"Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi," ungkap UAH dinukil dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (6/2/2025).

Hukum puasa pada bulan suci Ramadhan memantik pembahasan yang menarik, apabila mengacu seputar ibu hamil dan menyusui bayi.

Ilustrasi wanita hamil dan menyusui anak saat puasa Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Ibaratnya dua kondisi tersebut seperti mengingatkan pada orang sakit. Faktor kesehatan menjadi penentu hukumnya bagi orang mukmin ingin menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

Redaksi anjuran berpuasa dan untuk kondisi orang sakit dan hal lainnya, sesungguhnya telah diabadikan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184, Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral