news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Benarkah Menikah di Bulan Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…

Ramadhan merupakan bulan suci dan penuh berkah. Banyak amalan yang bisa dilakukan untuk mendapat pahala berlipat ganda. Namun, bolehkah menikah saat Ramadhan?
Minggu, 2 Februari 2025 - 22:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci dan penuh berkah. Banyak amalan yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Namun, sebagian umat muslim bertanya, bolehkah menikah di bulan suci Ramadhan? Apakah dapat membatalkan puasa?

Memang dalam Islam tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan pada bulan-bulan tertentu, termasuk bulan Ramadhan.

Meski menikah merupakan sebuah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, sebagian muslim merasa ragu dengan persoalan tersebut.

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum menikah saat di bulan Ramadhan.

Seperti apa penjelasan mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan bahwa hukum menikah di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

"Nikah di bulan puasa boleh dan tidak membatalkannya. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk melangsungkan akad pernikahan di siang hari. 

Bahkan, menikah di siang hari tidak membatalkan puasa.

Dirinya menegaskan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa dan tentu haram dilakukan di bulan Ramadhan adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari atau waktu sebelum buka puasa. 

Maka, pasangan dapat melangsungkan akad nikah sebelum saat terbenamnya matahari, baru boleh berhubungan badan di malam harinya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral