- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya Kupas Tuntas Hukum Wanita Kerjakan Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai, Ternyata...
Menurutnya, wanita yang shalat Dzuhur di awal waktu tidak masalah, selama masih mengikuti sunnahnya jika masuk dalam uzur kekal.
Beberapa pendapat paling kuat kesahihannya menunjukkan shalat Dzuhur disunnahkan di awal waktu ketika di momentum pelaksanaan Jumat.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan tidak apa-apa itu, bahkan menunda pun enggak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," katanya.
Perihal hukum shalat Dzuhur para wanita di tengah shalat Jumat merujuk dari fatwa yang dikeluarkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, begini bunyinya:
"Kapan wanita itu mengerjakan shalat Dzuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Dzuhur. Shalat Dzuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Dzuhur yang biasa terdengar azan Dzuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Dzuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Dzuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Dzuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama."
(hap)