news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya uraikan hukum zakat fitrah lewat sistem online.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Malas Datang ke Masjid, Zakat Fitrah Pilih Secara Online Memangnya Boleh? Buya Yahya Ungkap Hukumnya Ternyata...

Buya Yahya mengungkap hukum zakat fitrah melalui basis sistem online akibat perkembangan teknologi semakin modern, mengingat banyak yang malas datang ke masjid.
Rabu, 29 Januari 2025 - 23:29 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Buya Yahya memahami seiring perkembangan zaman semakin modern. Tidak sedikit umat Muslim melakukan zakat fitrah berbasis online.

Zakat fitrah secara online merupakan cara yang baru dan praktis. Buya Yahya tidak mempermasalahkan hal ini, mengingat teknologi terus berkembang namun penyebab malas datang ke masjid.

Buya Yahya sebelum berbicara secara online, sesungguhnya esensi zakat fitrah di Ramadhan, membantu orang-orang sekitar khususnya yang belum mampu atau fakir miskin.

"Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramahnya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (29/1/2025).

Zakat fitrah adalah salah satu pemberian berupa harta atau benda yang kerap kali dilakukan setiap bulan Ramadhan.

Ilustrasi proses sedekah berupa zakat fitrah lewat online di bulan suci Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Zakat pada bulan suci Ramadhan sesungguhnya memiliki dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Ada juga zakat berupa dari penghasilan dan boleh dibayar dalam jangka setiap bulan bahkan per tahun.

Dalam agama Islam, setiap momentum Ramadhan menjadi waktu terbaik sedekah, seperti halnya menjalankan perintah kewajiban untuk zakat fitrah.

Perintah membayar zakat guna membantu fakir miskin dan golongan tertentu telah tercantum dalam Surat At Taubah Ayat 60, Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah, 9:60)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral