- Istimewa
Buka Warteg Jualan Makanan di Siang Hari Demi Cari Nafkah selama Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Ustaz Abdul Somad Bilang...
tvOnenews.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad membahas hukum jual makanan dengan cara buka warteg ketika orang-orang puasa Ramadhan di siang hari.
Ustaz Abdul Somad memahami tidak sedikit orang yang membuka warteg dengan jualan makanan untuk tetap mencari nafkah, meskipun di tengah waktu menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), jual makananan dengan usaha warteg di siang hari masih boleh, walaupun ada ketentuannya dalam segi hukum puasa Ramadhan.
"Yang boleh tak puasa orang musafir, orang sakit," ungkap UAS dalam suatu kajiannya dinukil dari kanal YouTube Rizky Ahdan, Selasa (28/1/2025).
Orang tetap berjualan makanan sesungguhnya patut diapresiasi. Terutama bagi mereka membutuhkan aliran nafkah terus berjalan.
- Istockphoto
Tidak heran dari mereka mencari uang melalui usaha warteg tetap menjual makanan ketika puasa Ramadhan karena pendapatannya lewat hal tersebut.
Dalam agama Islam selagi mencari harta yang halal masih boleh, mengingatkan hadis riwayat dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ
Artinya: "Mencari rezeki yang halal adalah jihad, dan Allah menyukai hamba yang beriman yang bekerja." (HR. Hakim, Tirmidzi, At Thabarani & Baihaqi)
Secara agama Islam bersifat halal apabila melakukan kegiatan jual-beli berupa transaksi sesuai dengan syariat.
Seseorang semisal berjualan maupun bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariat agama Islam, maka hukumnya masih halal.
Beberapa prinsip berdagang dan bisnis berbasis syariat, seperti tidak riba, tidak mengandung gharar dan maysir yang masih sejalan dengan ketentuan agama Islam.
Surat Al Baqarah Ayat 275 sesungguhnya telah mewakili peringatan bahayanya proses jual beli mengandung riba, Allah SWT berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah, 2:275)
Ketika berjualan makanan dan minuman di siang hari juga kerap kali memunculkan peringatan kepada orang mukmin selama momentum puasa di bulan suci Ramadhan.
Usaha makanan dan minuman dijual pada siang hari, rentan menyebabkan orang-orang batal puasa karena tergoda untuk membelinya.
Kebanyakan kasus secara diam-diam mendatangi warteg atau warung makan lainnya agar bisa menyantap makanan pada siang hari. Tidak heran dari mereka berpuasa hanya setengah hari.
UAS mengatakan buka warteg diperbolehkan selama ditujukan untuk orang yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Golongan tidak wajib berpuasa, seperti orang sakit, musafir atau melakukan perjalanan jauh dan sebagainya.
Sesungguhnya puasa tidak bersifat wajib untuk golongan tersebut telah diterangkan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184, Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
Selain itu, menurut UAS, berjualan dengan menargetkan orang-orang telah uzur atau yang tidak mampu, istilahnya berumur tua tidak menjadi masalah.
Namun begitu, selama niat buka warteg menargetkan orang yang berpuasa, kata UAS, bisa menjadi haram dan usahanya mengandung dosa.
Penceramah kondang asal Sumatera itu lebih menekankan jualan makanan dan minuman, sebaiknya ditargetkan kepada orang-orang yang melakukan perjalanan.
Ia mencontohkan posisi terbaik jual makanan selain di warteg terletak di halte bus, bandara, stasiun atau tempat-tempat lalu-lalangnya transportasi kendaraan.
(hap)