news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Buya Yahya ketika sedang melakukan ceramah.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV

Ingin Tagih Utang tapi Orangnya Sudah Meninggal, Siapa yang Harus Melunasi? Buya Yahya Bilang itu Kewajibannya…

Utang wajib dibayar, Tanpa diketahui orangnya sudah meninggal, padahal punya utang banyak. Siapakah yang harus melunasinya? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Senin, 27 Januari 2025 - 23:36 WIB
Reporter:
Editor :

"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," kata Buya Yahya.

"Sehingga, harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," lanjutnya.

Maka saran Buya Yahya, sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu kemudian menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris.

Jangan sampai harta warisan langsung dibagikan kepada ahli waris bila belum melunasi utang.

"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," terang Buya Yahya.

"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum dizakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," pungkasnya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menekankan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang tetapi harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan menjadi harta warisan. (far/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral