Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim ancam pemecatan kepada ASN yang malas kerja.
Sumber :
  • Humas Kemenag Sumbar

Ancaman Kemenag untuk ASN yang Malas, 22 Hari Tak Masuk Kerja bakal Dipecat

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:36 WIB

Padang, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI tampaknya tidak main-main memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya yang tidak pernah masuk kerja.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI menginformasikan bahwa ASN Kemenag yang tidak pernah masuk kerja selama 22 hari akan mendapat konsekuensi tanpa pandang bulu.

"Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri," ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim dalam keterangannya di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (14/1/2025).

Faisal Ali Hasyim menyampaikan peringatan kepada ASN Kemenag yang tidak bekerja dalam rangkaian kegiatan integritas ekosistem lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.

Ia menyampaikan bahwa ASN yang menunjukkan sikap ketidaksiplinan akan mendapat ketegasan. Kemenag RI tidak menginginkan aparatur yang indisipliner saat bertugas terus berkeliaran di lingkungannya.

Ini mengingatkan seorang dosen dari lingkungan Kemenag dipecat karena tidak bekerja secara berturut-turut selama 22 hari.

"Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik," tegasnya.

Sebagai perwakilan Kemenag, Faisal memperingatkan kepada para pimpinan atau rektor di perguruan tinggi di lingkungan Kemenag agar membersihkan dosen yang tidak disiplin.

Ia tidak menginginkan pemecatan dosen kembali terjadi, apabila terindikasi malas menjalankan tugas mengajar kepada mahasiswa.

Berdasarkan data pada 2024, Itjen Kemenag mencatat hukuman untuk ASN sebanyak 410 rekomendasi bagi yang tidak melakukan tindakan indisipliner.

Rektor dan ASN Eselon II menjadi target atas ratusan rekomendasi hukuman tindakan disiplin tersebut.

Ada pun ASN fungsional akan mendapat 385 hukuman, Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil) 11 hukuman, dan kantor wilayah Kemenag empat hukuman.

Perihal kategori hukumannya sebanyak 130 kategori berat, 148 ringan, dan 132 hukuman sedang.

ASN telah melakukan pelanggaran di lingkungan Kemenag kebanyakan melakukan pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan anggaran dan wewenang.

Kemudian, pelanggaran lainnya tidak menunjukkan netralitas, tidak pernah absen, terjerat radikal, perselingkuhan, menyebar ujaran kebencian, perceraian semena-mena, dan lain-lain.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
11:07
01:34
00:48
01:52
12:39
Viral