Ilustrasi Seleksi CPNS Kemenag.
Sumber :
  • ANTARA

Kabar Baik, Sebanyak 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, dari 37.849 peserta yang bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi ada lebih dari 17ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

”Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” ujar Sekjen M Ali Ramdhani yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional dalam keterangan yang diterima tim tvOnenews.com di Jakarta pada Minggu (12/1/2024).

Adapun proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” ujarnya.

M Ali Ramdhani menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK.

“Dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, seluruhnya juga telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Adapun masa sanggah kata Wawan dimulai 13 - 15 Januari 2024, melalui akun SSCASN masing – masing.

“Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 - 22 Januari 2025,” tandas Wawa.

Wawan mengingatkan agar semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. 

Sementara kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan.

Seluruh pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS.

“Pemantauan melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
24:25
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
Viral