Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
Boy William Akui Ada Perasaan Pada Sarwendah, tapi Belum Ada Lampu Hijau, Akankah Dia Menunggu…
Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:43 WIB
Oleh sebab itu, setelah diceraikan tidak boleh terburu-buru untuk menikah selama masa Iddah belum selesai.
Setelah melewati masa haid yang ketiga, maka wanita tersebut sudah terbebas dari suami yang sebelumnya dan boleh menikah lagi. (kmr)