- dok.kolase tvonenews.com
Jangan Heran Doa Sulit Dikabulkan kalau Masih Suka Simpan Barang-barang Ini di Rumah, Kata Buya Yahya Halal atau Haram Perhatikan
Jakarta, tvOnenews.com-- Pendakwah Indonesia, Buya Yahya mengingatkan ada yang bisa menghalangi doa untuk dikabulkan loh. Tanpa sadar sering kita anggap sepele.
Alasan doa sulit dikabulkan Allah SWT, bisa jadi mulai dari perilaku atau benda yang disimpan di Rumah mungkin jadi salah satu faktornya kaya Buya Yahya.
- Kolase tvOnenews.com
Namun ada pendapat bisa menciptakan suasana yang nyaman untuk pemilik rumah. Tapi kata Buya Yahya hati-hati.
Pendakwah itu pun soroti salah satu hiasan atau benda kerap dijumpai di dalam Rumah yaitu foto keluarga dan patung menyerupai manusia atau binatang tertentu.
"Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya, dikutp dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (11/1).
Lalu muncul pertanyaan, apakah foto keluarga termasuk benda yang dilarang berada di dalam rumah?
Dalam salah satu video ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum memajang foto keluarga di dalam Rumah menurut ajaran Islam.
Mendapatkan pertanyaan, jamaah itu mengaku membaca sebuah hadits menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya terdapat patung atau gambar.
Kemudian, Buya menyampaikan kembali, apakah manekin yang digunakan untuk memajang hijab, dalam Islam dilarang atau tidak?
Ia menambahkan tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat kategori-kategori tertentu.
Ia mengatakan dari gambar bernyawa dan berbentuk itu dilarang. Seperti jenis yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” ujarnya.
“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” jelas Buya Yahya.