- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Bagaimana Nasib Anak Hasil Zina Menurut Hukum Agama Islam? Ini Pendapat Ustaz Khalid Basalamah soal Nasabnya Ternyata...
tvOnenews.com - Pendakwah ternama Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum agama Islam terkait anak hasil zina.
Perihal anak hasil zina, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan pembahasan ini diambil dari perspektif agama Islam sangat penting bagi orang yang melanggar larangan Allah SWT.
Ustaz Khalid Basalamah menyayangkan banyak yang zina sampai pihak wanita hamil dan melahirkan anak tanpa adanya status pernikahan.
Sebagai pendakwah, Ustaz Khalid Basalamah membicarakan nasab atau garis keturunan anak hasil zina terhadap pihak laki-laki dalam agama Islam.
"Orang kalo berzina, anaknya lahir dari hasil zina, tidak boleh secara syar'i dinisbatkan pada laki-laki itu, walaupun sperma dia. Hukum Allah begitu," ungkap Ustaz Khalid Basalamah dalam suatu ceramah dikutip dari kanal YouTube Proyek Surga, Jumat (20/12/2024).
- iStockPhoto
Zina menjadi salah satu perbuatan dilarang dan dibenci oleh Allah SWT karena melakukan persetubuhan dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan.
Pihak laki-laki dan perempuan berzina baik secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa terikat pernikahan.
Gejala aktivitas seksual ini sangat berdampak pada kerusakan moral dan kehormatan dari dua insan.
Zina juga merupakan perbuatan mengandung dosa besar di mana tatanan kehidupan mengalami kehancuran dialami oleh manusia.
Kehancuran tatanan kehidupan ini sangat berdampak pada keluarga hingga masyarakat. Bahkan haramnya akan terus mempengaruhi sampai hari Kiamat atas perbuatan tidak senonoh demi menuangkan syahwat.
Dalil Al Quran dari Surat Al Isra Ayat 32 menunjukkan larangan keras dan menghindari zina, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al Isra, 17:32)
Hadits riwayat Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'Anhu menjelaskan hukuman untuk pezina, Rasulullah SAW bersabda:
خُشذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلْاَ البِكْرُ بِالبِكْرِ والثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ الْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةِ وَالثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: "Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan. Laki laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim)
Ada orang telah berzina sampai tidak bisa menahan hawa nafsunya, sehingga menyebabkan kehamilan dari pihak perempuan dan menghasilkan anak tanpa status pernikahan.
Kehamilan ini merupakan musibah terbesar karena mengandung konotasi atas perbuatan dari zina.
Ustaz Khalid Basalamah pun menegaskan soal status dan nasib anak hasil dari zina terhadap nasabnya tetap dinisbatkan kepada pihak perempuan dalam ajaran agama Islam.
"Tidak boleh dinisbatkan kepada tadi, karena bukan hasil pernikahan sah. Hukum syar'i begitu ya," kata dia.
Dalam hadits riwayat menjelaskan nasab anak hasil zina terputus pada ayah kandungnya, Rasulullah SAW bersabda:
ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا
Artinya: "(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada."
Kemudian, pendakwah kelahiran asal Makassar itu menguraikan hukum anak hasil dari perzinahan apabila seorang laki-laki dan perempuan memutuskan menikah.
"Itu merupakan pelanggaran agama. Anda berzina, ya Anda salah melakukan itu perbuatan yang salah," tuturnya.
Ustaz Khalid mengatakan nasab anaknya tidak diarahkan kepada ayah kandungnya meski keduanya menikah sebagai bentuk tanggung jawab.
"Menikah dengan orang itu, bukan berarti dia secara spontan menjadi ayah dari anak yang dikandung. Karena hukum syar'i nya begitu," terangnya.
Ia membicarakan adanya potensi penyakit secara turun-menurun jika seseorang mewajarkan pernikahan tersebut akibat telah melakukan perzinahan.
"Satu orang dibiarin, tidak apa-apa deh hamil di luar nikah, maka akan terbuka satu Indonesia. Maka jika salah satu orang tua yang tidak setuju, hamil dulu deh, pasti nikah," jelasnya.
"Ini tidak paham akan konsekuensi agama," sambung dia menambahkan.
Dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok itu juga menambahkan soal warisan antara anak dan ayah kandungnya.
"Maka anak tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki tadi dan tidak ada hukum waris antara dia dan laki-laki itu. Hukum syar'i begitu," katanya.
Dalam hadits riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu menegaskan nasab anak kepada ibunya, seperti ini bunyinya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ
Artinya: "Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengadakan mula’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya."
(udn/hap)