- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Murtad? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Cara Taubatnya
tvOnenews.com - Ada kalimat bahwa akan murtad jika seorang laki-laki tidak Shalat Jumat sebanyak tiga kali.
Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur.
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki udzur syar'i.
Namun wajib yang dimaksud adalah fardhu ain atau kewajiban individu.
Maka dari itu, jika tak ada udzur, seorang laki-laki dilarang untuk meninggalkan shalat jumat.
Lalu bagaimana jika seorang laki-laki tidak shalat jumat?
Selain itu benarkah kalimat di masyarakat yang mengatakan jika tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau keluar dari Islam?
Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dirangkum dari ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
“Shalat biasa saja dosa, apalagi salat Jumat dosa besar kemudian akan menjadi sebab ditutup hati,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa ada dua macam model laki-laki yang meninggalkan shalat jumat.
“Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam,” jelas Buya Yahya.
“Satu yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada uzur,” jelas Buya Yahya.
Yang kata Buya Yahya laki-laki seperti ini maka mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib maka ia keluar dari Islam.
“Tidak wajib shalat jumat maka saya tidak salat Jumat maka dia murtad kafir keluar dari Islam,” jelas Buya Yahya.
Semenatara laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat yang kedua kata Buya Yahya tidak kafir.
“Kedua, laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat tetapi dia masih meyakini Jumat wajib maka dia tidak dikatakan kafir,” ujar Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama dari berbagai kalangan atau mazhab yang memiliki pendapat yang sama dalam suatu permasalahan fiqih, akidah, atau hukum Islam).
“Dalam jumhur ulama mazhab kita Imam Syafi'i dan juga mazhabnya Imam Hanafi mazhabnya Imam Malik,” jelas Buya Yahya.