- Kolase tvOnenews.com
Imam Sering Menghadap ke Makmum Setelah Shalat Berjamaah, Memangnya Harus? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
tvOnenews.com - Setelah shalat berjamaah, Imam kerap menghadap ke arah makmum sambil dzikir, memang ada dalilnya? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Shalat berjamaah sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena memiliki banyak keutamaan yang dapat diraih.
Bila melaksanakan shalat berjamaah di masjid, imam sering berbalik badan dan menghadap ke arah makmum saat setelah shalat.
Lalu, adakah dalil yang meminta imam menghadap ke makmum usai shalat berjamaah? Apakah hukum dari sikap tersebut menurut syariat Islam?
Dalam suatu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum imam menghadap ke makmum ketika selesai shalat berjamaah.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Sebelum shalat berjamaah dimulai, Imam kerap mengingatkan kepada makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.
Imam juga disunnahkan untuk menghadap ke arah makmum usai shalat sebagai bentuk dari adab.
Buya Yahya mengatakan sebaiknya setelah shalat, pundak kanan imam menghadap ke arah makmum, dan pundak kiri ke arah kiblat.
“Adabnya, imam tolong setelah anda bersalaman itu disunnahkan, dianjurkan anda menghadap ke mana. Jadikan pundak kanan Anda ke jemaah, pundak kiri ke arah kiblat,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya. (Ist)
Imam Syafi'i mengungkapkan ditemukan riwayat Nabi Muhammad SAW yang melakukan hal serupa.
“Ada riwayat, nanti sahabat Nabi itu paling senang kalau di belakang Nabi agak kanannya, kenapa kok paling senang tempat itu?” ujarnya.
“Aku paling senang karena setelah salam Nabi noleh langsung lihat aku (pundak kanan ke arah makmum). Jadi Nabi sudah biasanya seperti itu,” terang Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa imam dapat mengubah posisi duduknya menghadap ke makmum usai dzikir.
“Jadi habis shalat, assalamualaikum, kemudian ada beberapa dzikir yang dibaca, baru setelah itu astagfirullahaladzim, pundak kanannya ke jemaah,” tutur Buya Yahya.
“Tolong wahai Imam, tambah sedikitlah amal menghadap ke jemaah,” lanjutnya.
Meski menghadap ke arah makmum diperbolehkan, namun tidak perlu dilakukan jika makmumnya bukan mahram.
“Kecuali jemaah anda perempuan yang bukan mahram, kalau jemahnya istri sendiri iya, tapi kalau perempuan lain yang bukan apa-apanya maka anda tetap menghadap ke kiblat,” tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan imam yang menghadap setengah badan ke makmum merupakan adab yang tertulis dalam kitab fikih.
“Ini adalah tata krama, adab seorang menjadi imam. Adapun rincian bahasa fikihnya itu ada di kitab Fathul Muin, kitab Fathul Muin itu adalah kitab yang paling gede, paling banyak membahas masalah shalat berjamaah, detail-detailnya,” pungkasnya.
Adapun hadits perihal kebiasaan Rasulullah SAW menghadap ke arah makmum usai salat dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata:
كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
“Dahulu kami shalat bermakmum bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kami senang berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadapkan wajahnya kepada kami setelah sholat.” (HR. Muslim no. 709).
Kemudian hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika setelah selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari no. 845). (adk/kmr)