Ketua MUI Karawang KH Tajuddin Nur..
Sumber :
  • ANTARA

Tok! Jelang PIlkada MUI Karawang Larang Golput

Kamis, 21 November 2024 - 05:18 WIB

Karawang, tvOnenews.com-Tiga Pernyataan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, menjelang hari pemungutan suara pada pilkada yang akan digelar 27 November 2024, Pernytaan itu di antaranya adalah larangan golput dan siap mendukung siapapun yang terpilih.

"Bismillahirrahmanirrahim dengan bertawakal kepada Allah SWT, MUI Karawang menyatakan sikap dan imbauan pada momentum pilkada ini," kata Ketua MUI Kabupaten Karawang KH Tajuddin Nur, di Karawang, Rabu.

Tiga poin pernyataan yang sekaligus imbauan MUI Karawang adalah siap menyukseskan pilkada damai, aman, dan demokratis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertengkaran dan menciptakan suasana kondusif.

MUI Karawang juga melarang dengan tegas tindakan golput pada pilkada serentak tahun ini, sesuai fatwa MUI Pusat yang mengharuskan setiap umat Islam berpartisipasi aktif pada pemilu, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial.

Fatwa MUI yang melarang golput saat pemilu ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013.

MUI Karawang menyatakan sikap, mendukung siapapun yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Karawang pada Pilkada 2024.



Fatwa MUI yang melarang golput saat pemilu ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013.

Dalam hal ini, katanya, MUI Karawang menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (mitra pemerintah) secara sejajar. Sehingga MUI Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kepala daerah yang terpilih, serta berkomitmen untuk bekerjasama dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang lebih sejahtera, lahir dan batin.

"Jadi ada tiga poin pernyataan sikap dari MUI Karawang pada Pilkada 2024, dan MUI juga mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin," kata dia.

Kiai Tajuddin menegaskan bahwa secara kelembagaan, MUI Karawang tidak ada keberpihakan dengan salah satu calon manapun.

"Adapun mengenai personal pengurus, itu dipersilahkan karena merupakan hak individu," kata dia. (KR-MAK) (ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral