- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Bila Suami Istri Bersentuhan, Apakah dapat Membatalkan Wudhu? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya…
Buya Yahya. (Ist)
Dikutip tvOnenews.com dari tayangan di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai batal tidaknya wudhu bagi suami istri yang bersentuhan kulit.
Buya Yahya mengatakan mazhab yang paling banyak digunakan dan mendominasi di Indonesia yaitu mazhab Imam Syafii.
Dalam mazhab tersebut, bersentuhan antara laki dan perempuan jelas membatalkan wudhu meskipun berstatus suami istri.
"Karena mazhab Indonesia adalah Syafii, mazhab Syafii adalah bersentuhan laki dan perempuan adalah batal. Suami istri juga batal," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Sementara di dalam mazhab Hanafi, hal yang membatalkan wudhu adalah adanya sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, menyentuh kemaluan dan tidur.
Buya Yahya menjelaskan dalam mazhab ini, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.