news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ini Hasil Lengkap Mudzakarah Perhajian.
Sumber :
  • Kemenag RI

Ini Hasil Lengkap Mudzakarah Perhajian

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fiqih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Berikut isi lengkap Hasil Keputusan Mudzakarah.
Minggu, 10 November 2024 - 08:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fiqih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji

Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. 

Keputusan Mudzakarah Perhajian dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan.

Berikut isi lengkap dari Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

HASIL KEPUTUSAN MUDZAKARAH PERHAJIAN INDONESIA TAHUN 2024

BANDUNG, 7 - 9 NOVEMBER 2024

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M / 1446 H, berdasarkan hasil kajian mendalam meliputi deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan hukum dan dasar penetapan hukum sebagaimana terlampir, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan hal-hal sebagai berikut:

A. PENGGUNAAN HASIL INVESTASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI SETORAN AWAL BPIH UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

1. Keputusan Hukum

a. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibadah (boleh).

b. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan.

c. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

2. Rekomendasi

a. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;

b. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;

c. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral