news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan hukum bangunan masjid dijadikan tanah warisan.
Sumber :
  • Kolase iStockPhoto & Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Bangun Masjid yang Megah Berujung Niat Jadi Tanah Warisan, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukumnya

Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum masjid ingin dijadikan tanah warisan oleh pemiliknya. Tujuan ini tidak lain berguna saat pemilik telah meninggal dunia.
Sabtu, 9 November 2024 - 15:46 WIB
Reporter:
Editor :

"Wahai bapak ketua masjid, urus akte tanah masjid ke BPN (Badan Pertahanan Nasional). Nanti di Badan Pertahanan Nasional, ada pemilik nazir masjid," terangnya.

"Kalau tidak, tanah itu akan dituntut oleh ahli-ahli waris. Alhamdulillah itu telah diatur oleh NKRI," tandasnya.

Status masjid menjadi tanah wakaf yang sama sekali statusnya tidak bisa diubah dalam warisan maupun bentuk lainnya diterangkan langsung melalui hadits riwayat Rasulullah SAW, begini bunyinya:

وَوَقَفَ عُمَرُ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - أَرْضًا أَصَابَهَا بِخَيْبَرَ بِأَمْرِهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَشَرَطَ فِيهَا شُرُوطًا مِنْهَا أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ وَلَا يُوهَبُ وَأَنَّ مَنْ وَلِيَهَا يَأْكُلُ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمُ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ رَوَاهُ الشَّيْخَانِ

Artinya: "Sahabat Umar mewakafkan tanah yang beliau dapatkan saat perang Khaibar atas perintah Nabi. Umar mensyaratkan di dalamnya beberapa syarat, di antaranya tidak boleh dijual pangkalnya, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dihibahkan, orang yang mengurusnya boleh memakan darinya dengan baik atau memberi makan kerabatnya dengan nominal sewajarnya." (HR. al-Bukhari & Muslim)

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral