Ruben Onsu, Sarwendah dan Bertrand Peto atau Onyo.
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews

Betrand Peto Tak Sungkan Peluk Cium Sarwendah Depan Umum, Buya Yahya: Angkat Anak Bisa Berdosa Jika…

Rabu, 6 November 2024 - 07:00 WIB

"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," tegas Buya Yahya.

Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan setiap Muslim agar jangan pernah mengadopsi anak dengan niat untuk mengubah nasab.

"Dia punya bapak, lalu Anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktanya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT Surah Al Ahzab ayat 5.

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu) Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 5).

Maka berdasarkan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. 

Fatwa ini diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984.

Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI soal adopsi anak.

  • Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
  • Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syariat Islam.
  • Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal shaleh yang dianjurkan oleh agama Islam.
  • Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.
Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral