news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Khalid Basalamah jelaskan hukum pria menikahi wanita yang hamil duluan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official

Menikahi Wanita yang Hamil Duluan Karena Tanggung Jawab, Hukumnya Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Fenomena wanita hamil duluan dapat menjadi pengingat agar selalu melindungi diri, keluarga hingga keturunan dari perbuatan maksiat yang mengakibatkan dosa zina
Selasa, 5 November 2024 - 19:20 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sangat disayangkan, kini fenomena wanita hamil diluar nikah semakin banyak dan sudah tidak asing lagi.

Bahkan seorang pria harus menikahi wanita yang tengah hamil tersebut demi menutupi aibnya di masyarakat.

Tentunya, wanita hamil duluan masih menjadi hal yang tabu juga momok bagi masyarakat, khususnya di Indonesia.

Sebab, hal ini menandakan sebuah kemaksiatan akibat godaan setan dan termasuk dalam perbuatan zina.

Fenomena ini dapat menjadi pengingat agar selalu melindungi diri, keluarga hingga keturunan dari perbuatan maksiat yang mengakibatkan dosa zina.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam bila seorang pria menikahi wanita yang hamil duluan?

Dalam satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan tentang hukum seorang pria bila menikahi wanita yang hamil duluan.

Seperti apa penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan pada kanal YouTube Islampedia88, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan dirinya pernah menanyakan hal ini kepada para ulama di Saudi.

"Saya pernah tanyakan sendiri ini kepada para syaikh di Saudi, dan saya sampai dibacakan kitab oleh beliau," ungkap Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Islampedia88.


Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, dirinya perlu menanyakan hal ini kepada para syaikh, sebab fenomena tersebut kerap terjadi di masyarakat.

"Di Indonesia ini dijadikan sebagai senjata, kalau ada seseorang suka perempuan lalu tidak disetujui orang tuanya maka hamil dulu," ujarnya.

"Sengaja buat kecelakaan itu supaya mereka dinikahkan," terusnya.

Oleh sebab itu, Ustaz Khalid Basalamah akhirnya mendapatkan penjelasan dari para ulama Saudi.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan terdapat dua pendapat utama dari para ulama mengenai masalah menikahi wanita yang hamil duluan.

Pandangan pertama menyebutkan bahwa pernikahan itu sah.

"Memang ada pendapat, sebagian madzhab mengatakan sah saja pernikahan itu, dan ini dipegang oleh beberapa ulama fiqih," terang Ustaz Khalid Basalamah.

"Kalau tidak salah ini disebutkan madzhab Imam Maliki dan Syafi'i," lanjutnya.

Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah menambahkan bila memang benar itu ayah kandungnya, maka sah menikahi sang wanita yang sudah hamil. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral