news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kegiatan jual beli barang saat melakukan transaksi uang mirip riba.
Sumber :
  • Istockphoto

Jangan sampai Terlena, Kegiatan Jual Beli ini kayak Riba, Begini Transaksi yang Dilarang Keras oleh Agama Islam

Ustaz Ammi Nur Baits menyampaikan ada kegiatan jual beli mirip riba sebagai proses transaksi dilarang agama Islam. Meski sepele berbahaya bagi para pelakunya.
Selasa, 5 November 2024 - 19:06 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Riba dalam bahasa sederhananya adalah bunga. Kegiatan jual beli melalui proses transaksi atas persetujuan pemberinya akan berbentuk utang.

Riba akan merugikan bagi pihak yang meminjamnya. Ada tindakan eksploitasi dan ketidakadilan atas kesepakatan yang terjadi dari proses kegiatan juali beli atau transaksi.

Ustaz Ammi Nur Baits menyampaikan ada kegiatan jual beli mirip seperti riba sebagai proses transaksi dilarang agama Islam. Kebanyakan masih belum menyadari dari tindakan tersebut.

"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," ungkap Ustaz Ammi Nur Baits dikutip dari tayangan channel YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Selasa (5/11/2024).

Kegiatan jual beli mirip riba ini, kata Ustaz Ammi Nur Baits, diambil dari kisah tabi'in. Sosok itu bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi.

Ustaz Ammi Nur Baits jelaskan kegiatan jual beli atau transaksi seperti riba
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube anb channel

 

Abu Abdurrahman memberikan pertanyaan kepada Abdullah bin Abbas biasa dikenal Ibnu Abbas. Temanya mengenai proses transaksi uang tidak dihadirkan barang.

Ustaz Ammi memberikan contoh ilustrasi transaksinya. Semisal, satu sak semen memiliki harga Rp50 ribu dan dibeli sebanyak 10 sak pada toko A.

Semen itu akan dijual dengan cara mengelilingi kampung. Namun, semen tersebut belum diambil dan masih berada di toko A.

Saat berkeliling kampung, kedapatan tokoh B yang kebetulan sangat menginginkan 10 sak semen. Pada akhirnya barang tersebut laku dengan harga Rp60 ribu/sak.

Keuntungan pun telah berada di genggaman setelah melakukan transaksi berupa uang. Padahal barangnya masih tersusun rapi di toko A.

"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," jelasnya.

Menurut Ustaz Ammi, transaksi ini mirip riba dan harus diperhatikan seksama agar orang mukmin tidak keliru. Walaupun pada akhirnya potensi mengambil barangnya untuk diberikan kepada toko B.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral