news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas Haji 1445H/2024M.
Sumber :
  • Dok. Media Center Haji 2024

Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya

Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH)/ Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) Senin (4/11/2024).
Senin, 4 November 2024 - 17:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comSeleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin (4/11/2024).

Berikut Persyaratan dari Peserta Seleksi Petugas Haji atau PPIH 1446 H/2025 M

I. Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak dalam keadaan hamil;

5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji;

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;

9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

a. Pegawai ASN Kementerian Agama;

b. Berusia  paling  rendah  30  tahun  dan  paling  tinggi  58  tahun pada saat mendaftar;

c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

a. Berusia  paling  rendah  35  tahun  dan  paling  tinggi  60  tahun pada saat mendaftar;

b. Telah menunaikan ibadah haji;

c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral