- Kolase YouTube/tvOnenewscom & iStockPhoto
Mulai Sekarang Tinggalkan Hobi Pelihara Burung di Rumah Meski Suaranya Bikin Gemas, Ustaz Khalid Basalamah: Tidak Usah
Meski demikian, dewan penasihat syariah sekolah Rahmatan Lil 'Alamin Boarding School di Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut lebih menekankan hewan ternak sebagai pilihan untuk kerap dirawat. Meski pemeliharanya ingin menyimpan di rumah.
- Istockphoto
"Dibolehkan dalam Islam adalah memelihara hewan ternak. Memang itu dianjurkan," terangnya.
Ia berpendapat harta yang dimiliki disarankan untuk dihasilkan dalam membeli hewan ternak. Menurutnya, harta yang disumbangkan untuk keperluan merawat hewan ternak sangat bermanfaat.
Pendakwah kelahiran asal Makassar tersebut merincikan hewan ternak yang sangat bermanfaat di antaranya ayam, kambing, sapi, unta, domba dan sebagainya.
Ustaz Khalid lebih menyarankan kambing sebagai pilihan tepat. Hal itu berguna untuk dikonsumsi bersama-sama dan diberikan kepada fakir miskin hingga dijadikan hewan aqiqah.
"Hobi ini harus diubah. Kalau ada hewan-hewan yang boleh dipelihara itu hewan ternak, boleh hukumnya dalam Islam, dan didagangkan itu sah," jelasnya.
Ia mengetahui anjuran meninggalkan hobi ini sangat berat. Namun, jika burung yang terus dikurung dalam sangkar akan menyiksa mereka.
Maka, ia juga menyarankan harta bisa digunakan untuk manfaat lainnya. Misalnya harta-benda berupa uang dan sebagainya bisa berfungsi keutamaannya jika diberikan kepada anak yatim guna memperoleh pahala besar.
"Mending pelihara anak yatim, anak yatim banyak pahalanya," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)