news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Baha jelaskan seperangkat alat shalat dijadikan mahar pernikahan oleh calon mempelai pria.
Sumber :
  • Kolase NU Online/@yayasanalimaksum & Freepik

Lebih Pilih Seperangkat Alat Shalat untuk Mahar Pernikahan, Memangnya Boleh? Gus Baha Tegaskan Sebaiknya...

Gus Baha menjelaskan soal hukum menggunakan seperangkat alat shalat kerap kali dijadikan mahar pernikahan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.
Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:55 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menuturkan ucapan Sayyidina Umar bin Khattab terkait wanita tidak meminta mahar bernilai mahal hendak melakukan pernikahan.

"Kalau saja ada yang berhak paling mahal, tentu putrinya Rasulullah, dan istri-istri Rasulullah," jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak mencoba pusing untuk menghalangi para calon mempelai pria jika tetap bersikeras memakai seperangkat alat shalat sebagai mahar pernikahannya.

Menurutnya hal tersebut masih sah dan dibolehkan selama tidak menyimpang dari kebutuhan ibadah melalui proses pernikahan.

"Karena Allah SWT Maha Pengampun, tidak mempermasalahkan itu. Itu (tujuan) baru benar," ungkapnya.

Lanjut, pendakwah asal Rembang tersebut memaparkan tradisi pernikahan perihal mahar yang digunakan di Arab Saudi.

Ia menuturkan mahar pernikahan yang terjadi di Arab Saudi biasanya dipakai berbentuk jangka panjang.

Ia mengutarakan uang sebagai mahar pernikahan jangka panjang karena akan terus bertambah dan berkembang dalam menyejahterahkan rumah tangga.

"Jadi, mahar di Arab itu bisa untuk makan," sarannya.

"Makanya bayangan Al-Quran, dengan menikahi orang yang tak punya uang, mahar itu bisa dipakai (untuk) hidup bertahun-tahun," pungkasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral