- istimewa
Astaghfirullah! Ini Dosa hingga Azab Mengerikan Nonton Video Syur Guru dan Murid Gorontalo
Jakarta, tvOnenews.com - Beredarnya video syur guru dan murid Gorontalo di media sosial, membuat warganet tercengang.
Pasalnya, murid yang digagahi sang guru mesum, berinisial DH (57) merupakan Ketua OSIS dan merupakan anak yatim piatu.
Bahkan, ironisnya murid berinisal PPT (16) itu berkali-kali digagahi sang guru mesum di berbagai tempat, hingga ketahuan sang istri dan pihak sekolahnya.
Usai video itu viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik. Sontak, membuat langkah pihak polisi bergerak cepat menindak kasus tersebut.
Bahkan, pihak kepolisian dan Kominfo kejar pelaku penyebaran video tersebut. Pasalnya, video guru mesum dan murid yang berdurasi 7 menit itu membuat sebagian netizen penasaran, hingga memburu video tersebut.
Namun, tahukah anda, bahwa menonton video syur guru dan murid Gorontalo tersebut akan mendapatkan dosa dan azab yang mengerikan?
Lantas, bagaimana padangan agama Islam, jika ada umat yang menonton video pornografi seperti video syur guru dan murid Gorontalo tersebut.
Menurut ustaz Khalid Basalamah, konten video porno dan foto-foto yang membuka aurat, adalah racun yang paling dahsyat dibandingkan narkoba.
"Bahkan menonton video porno merusak fitrah kita, karena mendukung sebuah perzinahan. Selain itu, kita juga melihat aurat orang lain, dan ini dosa lain ini," tegas ustaz Khalid Basalamah seperti yang dilansir dari Era Islam, Jumat (4/10/2022).
Bahkan, kata dia, siapa orang yang membeli video porno, orang tersebut akan mendapat dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hari Kiamat.
Tak hanya itu saja, jika kerap menonton film porno, kata dia, kejiwaannya akan terganggu.
"Apalagi bagi suami istri sering menonton video porno, akan rusak jiwanya, karena dia bukan menikmati pasangannya, namun orang yang ada di video itu, dan itu sangat merusak kejiwaan," jelasnya.
Maka dari itu, dia katakan, mengapa Allah SWT menyuruh manusia agar menjauhkan pandangan kepada yang haram, agar nantinya manusia menikmati bahwa pandangan yang halal itu lebih indah.
Di samping itu, ustaz Abdul Somad (UAS) juga jelaskan soal azab dan dosa yang sering nonton video porno.
Kata dia, hukum orang yang sering nonton film porno adalah haram.
Bahkan, nanti di akhirat seluruh tubuhnya akan dipertanyakan karena sering menonton film porno.
Selain itu, kata dia, bagi orang yang membuat video porno, itu adalah perbuatan maksiat yang paling dibenci Allah SWT.
"Jadi, siapa yang sering menonton film porno azabnya sangat mengerikan, nanti dia akan dipertanyakan di akhirat, mata, dan tubuhnya dipertanyakan," kata ustaz Abdul Somad yang dilansir dari Islam Journey, Jumat (4/10/2024).
Selanjutnya, dilansir dari jurnal-jurnal hukum pidana islam, bahwa barang siapa yang melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31.
Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak.
Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya.
Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah, seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.
Hubungan suami istri tidak berimplikasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.
Di mana diketahui juga, bahwa kemaluan adalah aurat mughalladhah yang telah disepakati akan keharaman membukanya dihadapan orang lain dan haram pula melihatnya, bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Lalu, untuk kedudukan menonton video porno dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang bukan mahram.
Hal ini lantaran melihat dengan perantaraan media baik cermin, layar televisi, layar hendphone dan lain sebagainya bisa dikatakan sama dengan melihat secara langsung.
Dampak perbuatan ini akan menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia sehingga menimbulkan efek bangkitnya syahwat.
Hal ini hukumnya haram karena statusnya sama dengan berzina.
Antara laki-laki dan perempuan dan juga laki-laki dihadapan istrinya sendiri, bagian yang harus dirahasiakan dari mata orang lain mulai dari pusar ke lutut secara eksklusif. (Abdel wahab Bouhdiba, 2004).
Selanjutnya, larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan kepada hipotesis bahwa Allah swt menyuruh wanita agar menundukkan pndangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu.
Juga didasarkan pada hipotesis, bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat aurat lawan jenisnya. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Adapun dalil yang mengaharamkan menonton film porno adalah Rasulullah bersabda yang artinya: “Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat”
Kemudian, dalam riwayat lain dikatakan:
“Ditetapkan atas anak Adam apa yang menjadi bagiannyadari zian yang pasti akan ia temukan. Zina kedua mata adalah melihat yang tidak halal, zina kedua teliga adalah mendengarkan sesuatu yang tidak dibolehkan oleh syara’, zina lisan adalah berbicara yang tidak bermanfaat (dunia dan agama), zina tangan adalah memukul (memaksa dengan kekerasan), zina kaki adalah melangkah pada sesuatu yang tidak halal, sedangkan hati adalah berharap dan berangan-angan untuk melakukan perzinaan lalu kemaluannya membenarkan (melakukan zina) atau mendustakan hal itu”. (aag)