- ANTARA
Ada 'Wine', 'Tuak', 'Beer, Hingga 'Tuyul' Dapat Sertifikasi Halal, Ini Klarifikasi MUI
"Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata 'wine' yang menunjukkan jenis warna 'wine' untuk produk nonpangan diperbolehkan," kata Muti.
Sementara produk dengan nama 'bir' hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamr.
LPPOM juga, kata dia, melakukan penelusuran tiga produk yang terdapat bubuhan 'beer'. Dari tiga produk itu, dua di antaranya berkaitan dengan kesalahan tik (typo) yakni beef strudel dan beef stroganoff.
Sementara satu produk lainnya yakni Ginger Beer. Setelah melakukan penelusuran ulang ke pelaku usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan 'beer'.
"Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada ketetapan halal," katanya.