news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi menonton link video asusila guru madrasah dan murid di Gorontalo.
Sumber :
  • Istimewa

Link Video Asusila Murid dan Guru Madrasah di Gorontalo Makin Geger, Kemenag Peringatkan Tak Ada Toleransi

Direktur (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menegaskan Kemenag tidak akan toleransi guru madrasah (57) terekam dalam link video asusila dengan murid di Gorontalo.
Jumat, 27 September 2024 - 21:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti kasus link video asusila melibatkan guru madrasah dengan murid di Gorontalo viral.

Kemenag tidak akan memberikan toleransi terhadap guru madrasah inisial DH (57) terekam dalam link video asusila di sebuah ruangan sekolah di Gorontalo.

"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Ia menegaskan bahwa, Kemenag menekankan agar guru madrasah di Gorontalo dalam link video asusila tersebut harus mendapat sanksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," tuturnya.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar beri keterangan Kemenag atas kasus link video syur guru madrasah dan murid di Gorontalo. (Kemenag)

Lanjut, ia menanggapi kasus perbuatan asusila antara guru madrasah dan murid di Gorontalo semakin viral dan tersebar di media sosial.

Hal ini membuat Thobib menyampaikan bahwa, Kemenag sangat menyesal terhadap perbuatan asusila melibatkan guru dan murid.

Ia menjelaskan bahwa Kemenag menganggap bahwa sang guru tidak memberikan nilai-nilai pendidik yang baik terhadap muridnya.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah itu menjelaskan bahwa guru madrasah tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atas tindakan asusilanya.

Pelanggaran tersebut telah menjadi aturan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia menuturkan PNS harus menjalankan integritas dan keteladanannya meliputi sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada semua orang berdasarkan Pasal 3 huruf f.

Ini berlaku baik dalam kegiatan kedinasan sebagai PNS maupun di luar kedinasan.

Sementara, ia menyebutkan bahwa Pasal 8 memberikan aturan terhadap hukum disiplin dari tingkatan ringan sampai berat.

Hukuman disiplin berat berbentuk turunnya jabatan menjadi lebih rendah selama satu tahun atau 12 bulan.

Tak hanya itu, pembebasan jabatan berubah menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga diberhentikan secara hormat bukan berarti dari permintaan karena status PNS.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral