- dok.ilustrasi shutterstock
Viral Kata 'Grooming' pada Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukuman pada Pelaku Zina
Jakarta, tvOnenews.com-- Media sosial (Medsos) tengah dihebohkan dan viral dengan video syur berdurasi 7 menit. Yang menayangkan aksi tak senonoh Guru dan Murid di Gorontalo.
Video syur tersebut beredar dengan dua durasi 5 dan 7 menit yang ramai diperbincangkan di Medos X. Bahkan video tersebut jadi trending topic (isu hangat) yang banyak menilai kalau murid merupakan korban grooming.
Dalam keterangan, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan guru yang berada di video tersebut berinisial D. Adapun muridnya berinisial P.
Mereka merupakan guru dan murid di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo. Hal mengejutkan adalah D dan P melakukan perbuatan tak senonoh itu di salah satu ruangan sekolah.
"Di salah satu ruangan sekolah," ujar Deddy, Rabu (25/9/2024).
Atas kasus ini, pihak Kepolisian lantas menerima laporan itu lalu mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Kita juga periksa 10 orang. 8 Saksi termasuk pelapor dan terlapor dan kami juga sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial D," terang dia.
Kepolisian pun menyampaikan hubungan Guru dan Murid tersebut berlanjut hingga terjadilah persetubuhan itu. Deddy menyebut aksi itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi dan sering membantu tugas. Korban akhirnya merasa nyaman," ungkapnya.
Makna Kata Grooming
Sehubungan dengan kasus Guru dan Murid di Gorontalo ini, banyak netizen menilai murid tersebut ialah korban child grooming atau grooming.
Kata grooming mungkin masih awam di tengah masyarakat. Namun, penulis mencoba menjelaskan kata child grooming umum dipahami sebagai pelecehan seksual yang terjadi pada anak.
Berdasarkan hasil penulusuran Tim tvOnenews.com pada Jumat (27/9/2024), melansir dari laman schools.vic.gov.
Kata 'grooming' memiliki makna seseorang telah menyiapkan strategi untuk atur anak (korban) dalam waktu tertentu bisa melakukan pelecehan seksual.
Dalam hal ini, si pelaku (Predator) membangun jalinan hubungan, seperti asmara, teman baik atau selayaknya orang tua. Kemudian, si Predator menjalin langsung kedekatan secara emosional.
Apabila diuraikan contohnya, si Pelaku juga mampu mengendalikan korban secara jauh mungkin mengandalkan ponsel, media sosial, dan internet untuk berinteraksi dengan anak-anak dengan cara yang tidak pantas dan sering kali meminta anak untuk merahasiakan hubungan mereka.