- Dok. Media Center Haji 2024
Asuransi Extra Cover Mulai Diserahkan kepada Ahli Waris Jemaah Haji yang Wafat
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam menambahkan, tahun ini ada 74 jemaah haji asal Jawa Barat yang wafat.
Jumlah jemaah yang wafat tahun ini kata Ajam jauh lebih kecil dibanding 2023 yang mencapai 160 jemaah.
Dari data nasional pada operasional haji 2024, ada 497 jemaah haji Indonesia yang wafat.
Sebanyak 29 jemaah meninggal dunia di tanah air setelah masuk di asrama haji dan 441 jemaah yang wafat di Arab Saudi saat operasional haji serta 27 jemaah yang wafat di Arab Saudi setelah operasional haji.
Seluruh jemaah haji yang wafat mendapat asuransi jiwa senilai Bipih Embarkasinya masing-masing.
Sementara mengenai asuransi extra cover hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dimana Menteri Agama (Menag) memberikan perlindungan bagi jemaah haji selama operasional haji.
Perlindungan ini didapatkan oleh jemaah haji mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air.
Perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah haji yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan.
Jemaah haji akan diberikan sejak masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi.
Tidak hanya asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga akan mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp125 juta.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
Saat penyerahan perdana asuransi extra cover perdana itu, tampak hadir, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan pihak Saudi Arabia Airlines Faisal Alallah, dan ahli waris jemaah. (put)