Ustaz Adi Hidayat ungkap hukum tidak sengaja menemukan uang di jalan dijadikan sedekah ke masjid.
Sumber :
  • Kolase IstockPhoto & Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan lalu Diambil untuk Sedekah ke Masjid, Sebaiknya Hati-hati Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya...

Rabu, 25 September 2024 - 18:16 WIB

tvOnenews.com - Kebanyakan orang sering kali pernah menemukan uang di jalan dan kepikiran untuk dijadikan sedekah ke masjid.

Biasanya orang-orang menemukan uang di jalan karena bukan milik mereka sehingga harus sedekah ke masjid.

Uang yang berasal dari jalan biasanya dilakukan seseorang sedekah ke kotak amal masjid.

Namun, beberapa kasus juga memperlihatkan bahwa orang yang menemukan uang tergeletak di jalan untuk digunakan kebutuhan pribadi daripada sedekah ke masjid.

Keperluan pribadi tersebut mengingatkan orang yang menemukan uang di jalan tidak mengetahui sosok pemiliknya.

Lantas, apa hukum menemukan dan mengambil uang di jalan lalu dijadikan sedekah ke kotak amal masjid? Ustaz Adi Hidayat membahas kasus ini sebagai berikut.


Ilustrasi dompet berisi uang di jalan. (IstockPhoto)

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Adi Hidayat Official, Rabu (25/9/2024), Ustaz Adi Hidayat membahas uang yang ditemukan menjadi sedekah.

Mulanya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan penemuan uang sebagai sedekah diambil dari kisah seseorang hendak umrah.

Ketika itu orang tersebut ingin pergi umrah dengan membawa pembekalan uang miliarah rupiah disimpan di tasnya.

Ustaz Adi Hidayat melanjutkan bahwa orang tersebut harus merasakan musibah di tengah jalan saat menuju Tanah Suci.

Orang tersebut mendapat musibah lantaran tas miliknya tertinggal. Namun, dia tidak mengambil pusing terhadap uang miliaran rupiah yang dibawanya masih tersimpan dalam tasnya.

Hal ini mengingatkan orang tersebut sudah mempunyai niat tujuan benar-benar ingin ibadah umrah.

Lanjut, Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan cerita singkat bahwa tas yang tertinggal tersebut ditemukan seseorang.

Orang yang menemukan tas tersebut merasa terkejut karena di dalamnya tersimpan uang miliaran rupiah masih utuh.

Sontak, tas tersebut kembali kepada pemiliknya sekaligus orang yang menemukannya diberikan imbalan berupa Rp20 juta secara tunai.

Pemiliknya memberikan Rp20 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada orang tersebut sudah menyelamatkan tasnya.

Ustaz Adi Hidayat pun membocorkan terkait hukum barang yang ditemukan salah satunya uang secara rinci.

"Hal-hal temuan itu kalau pun mau diambil kita pertimbangkan dulu risikonya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ia menyampaikan langkah pertama saat menemukan barang atau uang di jalan maka seseorang harus meninggalkannya.

Ia menyarankan agar barang yang ditemukan harus ditinggal apabila seseorang tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya secara utuh.

"Ditinggalkan tetap di tempatnya kalau memang kita tak mampu mengembalikan ke pemiliknya," jelasnya.

Lanjut, pendakwah lulusan S2 di UIN Bandung itu menyebutkan hal tersebut masuk dalam hukum pertama terkait barang atau uang temuan di jalan.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan," terangnya.

"Apa pun itu nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," lanjutnya.

Ia menyoroti jika penemunya berniat mengambil barang atau uang tersebut maka diwajibkan harus tetap dikembalikan jika mampu menemui pemiliknya.

"Kalau Anda sudah dapatkan itu maka hukum pertama, jika punya kemampuan dan Anda ingin mengambilnya maka kewajiban langsung melekat untuk mengembalikan," tuturnya.

Ia menyebutkan jika pengambilnya tetap tidak mampu maka harus segera diserahkan kepada orang yang mampu mengurusi barang atau uang tersebut.

Ia mencontohkan orang yang mampu menerima barang temuan tersebut bisa diserahkan ke pihak berwajib, polisi atau petugas keamanan di sekitar wilayah.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda informasikan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak kewajiban," paparnya.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan apabila penemunya tetap mempunyai niat baik maka dikembalikan kepada pemiliknya, seperti kisah di atas.

Ia menjamin orang yang merasa yakin bertemu dengan pemiliknya maka akan diberikan kemudahan dan balasan paling mulia dari Allah SWT.

"Kalau merasa punya kemampuan dan beramal sholeh sekaligus mencari pemiliknya, maka pertama niatkan beribadah kepada Allah, kaidah ini penting," katannya.

"Begitu Anda niatkan karena Allah, nanti Allah akan lembutkan orang yang memiliki barang itu bisa jadi ada manfaat yang Anda dapatkan dari situ," tambahnya.

Pendakwah asal Pandeglang itu menyarankan langkah pertama harus berusaha mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.

Ia mengatakan hal tersebut agar penemunya berusaha mengembalikan sampai melewati batas waktu tertentu jika belum bertemu pemiliknya.

Ia menyatakan jika sudah melewawti batas akhir waktu maka boleh digunakan dengan syarat harus dibagikan untuk keperluan pribadi dan sedekah.

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," imbuhnya.

Ia menyebutkan pembagiannya dilakukan sepertiga diambil untuk pribadi dan dua pertiga keperluan sedekah.

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sarannya.

Pendakwah usia 39 tahun itu kembali mengingatkan agar penemunya segera menemui orang yang mampu mengatasi untuk mengembalikan barang berharga tersebut.

"Lebih baik kalau Anda tidak mampu, lebih baik Anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tandasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(udn/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral