- dok.tangkapan layar youtube
Umrah Dibiayai Non Muslim, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Buya Yahya Ungkap Hukumnya Asal Tidak Merendahkan...
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Dengan demikian bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umrah secara mandiri, Hilman menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenayamanan dalam beribadah
“Umrah adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umrah melalui PPIU agar Jemaah mendapatkan hak pelindungan. Keberangkatkan umrah mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.(klw)
waallahualam