- Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & Freepik
Lagi Shalat, Makmum Baca Surah Al Fatihah Tiba-tiba Imam Langsung Rukuk, Lanjut atau Berhenti? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Surah Al Fatihah telah menjadi ketetapan sebagai bacaan salah satu rukun shalat.
Surah Al Fatihah bersifat wajib dibaca umat Muslim baik sedang shalat berjamaah maupun sendiri.
Rasulullah SAW pernah bersabda jika seseorang tidak mengamalkan Surah Al Fatihah maka dipastikan ibadah shalat tidak sah.
Hal ini menunjukkan Surah Al Fatihah sebagai kesempurnaan dalam shalat karena mengandung makna mengakui kebesaran Allah SWT.
Masih banyak orang merasa kebingungan terkait bacaan Surah Al Fatihah dilakukan oleh makmum dan imam saat shalat berjamaah.
Beberapa orang berpendapat Surah Al Fatihah diamalkan makmum setelah imam membacanya dalam shalat berjamaah.
Ilustrasi imam shalat berjamaah sedang menunggu makmum membaca Surah Al Fatihah. (Istockphoto)
Sejumlah kasus memperlihatkan ketika makmum sedang membaca Surah Al Fatihah tiba-tiba imam langsung mengganti gerakan ke rukuk.
Hal itu membuat makmum belum menyelesaikan pengamalan Surah Al Fatihah disebabkan gerakan shalat sudah berganti ke rukuk.
Lantas, apakah makmum tetap membaca Surah Al Fatihah atau berhenti saat imam mengganti gerakan rukuk dalam shalat berjamaah? Ustaz Adi Hidayat menerangkan kasus ini.
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Audio Dakwah, Senin (23/9/2024), Ustaz Adi Hidayat membahas rukun shalat.
Mulanya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa setiap rukun shalat tidak boleh ditinggalkan umat Muslim.
Ia menyampaikan rukun shalat sebagai kesempurnaan dalam ibadah saat menghadap kepada Allah SWT.
Ia mengatakan meski ada bacaan menjadi amalan dalam shalatnya maka tetap tidak boleh ditinggalkan agar seseorang tetap mendapat kesempurnaannya.
Ustaz Adi Hidayat pun menyinggung soal hukum membaca Surah Al Fatihah yang masih menjadi perbincangan banyak orang ketika diamalkan dalam shalat berjamaah.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu menyoroti banyak kasus makmum sedang mengamalkan Al Fatihah tiba-tiba harus berhenti karena disebabkan imam shalat berjamaah.
Ia menuturkan banyak imam shalat berjamaah sangat cepat mengganti gerakan shalat ke rukuk setelah mengamalkan surah pendek.
Ia berpendapat surah pendek yang dibaca imam menyebabkan makmumnya tidak sempat mengamalkan Surah Al Fatihah.
Pendakwah asal Pandeglang itu pun menjawab kebingungan ini bahwasanya makmum tidak perlu membaca Al Fatihah.
Meski gerakan shalat sudah berubah ke rukuk maka boleh berhenti mengamalkan Al Fatihah.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bacaan Surah Al Fatihah pada makmum sudah diwakilkan oleh imamnya.
"Jadi imam sudah baca Al Fatihah dan bacaannya itu sudah mewakili bacaan Antum (makmum)," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Pendakwah lulusan S2 di UIN Bandung itu memahami makmum merasa ibadah shalatnya belum sempurna karena tidak menyelesaikan bacaan Al Fatihah.
Namun, ia menjamin kesempurnaan Al Fatihah tetap didapatkan makmum saat memilih ikut imam untuk rukuk.
"Jadi begitu antum rukuk, antum sudah dapat Al Fatihahnya, dan di sini sudah dihitung satu rakaat," tandasnya.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan hal tersebut berdasarkan kesepakatan dari seluruh mazhab.
Meski demikian, ia berharap seseorang tidak beralasan untuk menunda atau membatalkan shalatnya lantaran tak membaca Al Fatihah.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)