Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men).
Sumber :
  • Kemenag RI

Setelah Bahas Haji di Jeddah Menag Bertolak ke Eropa, Ini yang Akan Dibahas

Rabu, 18 September 2024 - 12:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang berada di Eropa

Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah.

“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia,” ujar M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

“Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” lanjutnya.

Kang Dhani, sapaan akrabnya menjelaskan, undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. 

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) produk makanan dan minuman; b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan c) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).

Pentahapan diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Dhani menjelaskan, inilah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. 

Dengan penundaan ini, maka kata Dhani pata pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

“Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara,” jelasnya. 

“Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 September 2024,” sambungnya.

Dari Italia, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.

"Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama di dunia," terang Kang Dhani. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral