Tafsir Surah An-Nisa Ayat 128, Jangan Asal Menikah, Perempuan dan Pria Punya Hak dan Kewajiban.
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 128, Jangan Asal Menikah, Perempuan dan Pria Punya Hak dan Kewajiban

Minggu, 8 September 2024 - 10:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Sebagai umat muslim sudah seharusnya memahami konsep menikah atau hidup bersama pasangan.  

Dalam ayat ini, akan dijelaskan detail soal hak dan kewajiban istri dan suami

Berikut lafal ayat 128, dikutip dari Quran Kementerian Agama (Kemenag): 

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

 

Artinya: "Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.

Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

 

Dalam tafsir ringkas Kemenag, dijelaskan: 

 

Dan jika seorang perempuan, yaitu istri, khawatir suaminya akan melakukan nusyuz (lihat Surah an-Nisa/4: 34), yaitu sikap kebencian suami terhadap dirinya, aki-bat sikapnya yang buruk, usianya yang lebih tua dari suaminya.

Atau karena suami menginginkan perempuan lain yang lebih muda, dan lebih cantik daripadanya yang mengakibatkan suami meninggalkan kewajibannya selaku suami, tidak memberikan nafkah lahir dan batin, melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan-tindakan lainnya.

Dapat mengancam keselamatan dirinya, atau khawatir suaminya bersikap tidak acuh dan berpaling dari dirinya. 

Bahkan meninggalkannya yang dapat menyebabkan ikatan perkawinannya terancam putus, maka untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan tersebut keduanya dapat mengadakan musyawarah untuk mencapai perdamaian dan kesepakatan yang sebenarnya, seperti dengan cara mengurangi sebahagian dari hak-hak istri.

Haknya, seperti nafkah, pakaian, dan lainnya dengan harapan suami dapat kembali kepadanya.

Kesepakatan dan perdamaian yang diusahakan, itu lebih baik bagi keduanya daripada perceraian, walaupun pada hakikatnya manusia itu, baik suami maupun istri, menurut tabiatnya sama-sama kikir, yaitu bahwa istri hampir hampir tidak mau menerima pengurangan hak-haknya atas nafkah lahir dan batin. 

Sementara suami hampir-hampir tidak mau lagi berbagi atau kembali kepada istrinya, apalagi kalau suami sudah mencintai dan menginginkan wanita lain. Dan jika kamu bersikap baik dan memperbaiki pergaulan de-ngan istrimu dan memelihara dirimu dari nusyuz, sikap acuh tak acuh, dan sikap-sikap lain yang menimbulkan dosa.

Maka sungguh, Allah Ma-hateliti dan Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan dan memberimu balasan yang lebih baik. (klw)

Waallahualam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral