- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Istockphoto/shapecharge
Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada Wanita
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan apresiasi terlaksananya kebijakan menghapus praktik sunat perempuan.
Andy mendukung praktik sunat perempuan dihapus telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Andy mewakili Komisi Nasional Anti Kekerasan alias Komnas Perempuan mendukung praktik sunat dihapus dalam semua level umur perempuan.
"Komnas Perempuan mendorong agar kebijakan penghapusan sunat perempuan tidak hanya untuk bayi, balita, dan anak prasekolah, tapi juga berlaku pada perempuan di semua umur," ungkap Andy Yentriyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ketua Komnas Perempuan menjelaskan upaya menjaga kesehatan terhadap sistem reproduksi telah didorong melalui kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Hal ini mengacu pada siklus hidup kesehatan terhadap usia bayi, balita, dan anak prasekolah yang dijelaskan dalam Pasal 100-102 PP Kesehatan.
Ia menjelaskan terkait target usia dari pernyataan Pasal 102 mengenai langkah penghapusan praktik sunat perempuan untuk memperhatikan kesehatan sistem reproduksi.
Tak hanya itu, ia menambahkan hal ini sebagai upaya memberikan edukasi balita dan anak prasekolah untuk mendalami fungsi organ reproduksi mereka sebagai kalangan perempuan.
Lanjut, ia menuturkan dalam pasal tersebut sebagai bentuk edukasi terkait perbedaan antara organ reproduksi laki-laki dengan perempuan.
Ia melanjutkan hal itu juga berfungsi memberikan edukasi penolakan organ reproduksi dan bagian tubuh untuk disentuh.
Kebijakan ini juga mewujudkan praktik organ reproduksi selalu mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat hingga kemudahan dalam menerima pelayanan klinis medis dalam keadaan tertentu.
Ia menyampaikan bahwa, Komnas Perempuan dan PSKK UGM telah melakukan penemuan umum P2GP melalui kajian pada 2017.
Ia mengatakan P2GP terbanyak dilakukan pada usia anak pada rentang 1-5 bulan sebanyak 72,4 persen.
Kemudian, rentang usia 1-4 tahun mencapai 13,9 persen, 0 bulan 5,3 persen, 6-11 bulan 5,1 persen, 5-11 tahun sebanyak 3,3 persen.
"Pada tahun 2024 hampir 4,4 juta anak perempuan atau lebih dari 12.000 setiap hari berisiko mengalami praktik ini di seluruh dunia," jelasnya.
Ia menganggap praktik sunat atau khitan perempuan menimbulkan bahaya untuk wanita khususnya anak perempuan dari segi kesehatan fisik dan mental.
Ia mengatakan sunat perempuan bahaya untuk kesehatan fisik didasari dengan berbagai bukti sisi medis.
"Secara khusus praktik sunat perempuan dengan memotong jaringan atau bagian dari organ tubuh yang sehat dapat menimbulkan infeksi, kerusakan organ reproduksi, dan permasalahan kesehatan jangka panjang bagi anak perempuan, bahkan kematian karena pendarahan," terangnya.
Meski begitu, keputusan penghapusan sunat perempuan menjadi perdebatan jika diambil dalam perspektif agama Islam.
Lantas, apa hukum perempuan tidak melakukan sunat dalam ajaran agama Islam? Buya Yahya mengungkap alasannya.
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (29/8/2024), Buya Yahya menjelaskan hukum sunat atau khitan bagi perempuan.
Buya Yahya menerangkan bahwa waktu sunat bagi laki-laki saat di usia anak-anak.
Kemudian, anak perempuan harus memproses khitan atau sunat ketika bayi.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu mengutarakan hukum sunat atau khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.
Ia menyebutkan hukum sunat wajib diambil dari pandangan Mahzab Imam Syafi'i.
"Nomor satu bagi kaum laki-laki dan perempuan adalah wajib," ungkap Buya Yahya.
Meski demikian, ia menyampaikan terkait pendapat kedua dari Mazhab Imam Syafi'i mengenai hukum sunat perempuan adalah sunnah dan diwajibkan untuk laki-laki.
"Ini kalau di Indonesia pakai pendapat yang kedua," katanya.
Namun, pendakwah karismatik kelahiran asal Blitar itu menganjurkan sebaiknya sunat harus dilakukan oleh perempuan.
"Anda boleh mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri Anda, tetapi kalau mengambil kata sunnah suka-suka khitan atau tidak," jelasnya.
Ia juga mengatakan sunat perempuan dan laki-laki sunnah yang memiliki kemuliaan berdasarkan Mazhab Imam Maliki.
"Ini mahzab Malik, biar pun laki-laki adalah bukan sebuah kewajiban tetapi tetap diimbau dan mereka khitan semuanya," imbuhnya.
"Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan," sambungnya.
"Bagi yang mengatakan wajib maka lakukan, kalau sunnah sebisa mungkin Anda lakukan khitan untuk putri Anda," tambahnya.
Pendakwah usia 51 tahun itu mendukung sunat perempuan bisa berbahaya apabila tidak sesuai prosedur.
"Mohon maaf ada wilayah tertentu yang ahli khitan mengatakan diambil lebih banyak," tegasnya.
Menurutnya, syahwat atau hawa nafsu yang dimiliki perempuan akan hilang jika adanya kesalahan prosedur dalam memproses sunat.
"Khitan itu diambil wilayah menonjol di bagian kelamin perempuan itu digesek atau dilukai begitu saja, bukan istiqsal diambil sehingga membahayakan seorang perempuan nanti bisa hilang syahwatnya," jelasnya.
"Tetapi ingat tidak boleh mengambil banyak-banyak, hanya sekelumit saja yang diambil dari wilayah tersebut," tandasnya.
(ant/hap)