- dok.tangkapan layar youtube
Kebiasaan Bersalaman Setelah Shalat, Apakah Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Dzikir dan Doa tapi Ada Dalil yang...
Jakarta, tvOnenews.com-- Kebiasaan bersalaman setelah shalat berjamaah di Masjid ataupun Mushola biasa dilakukan.
Hal ini juga sudah seperti, jadi budaya dalam masyarakat Indonesia.
Selain itu, beberapa orang mempercayai bahwa bersalaman juga dapat menggugurkan dosa karena termasuk salah satu ibadah sunnah.
Sebab bersalaman tangan, dianggap akan mempererat tali silaturahmi diantara sesama.
Umum juga dilakukan saat bertemu di tempat kerja atau ketika berada di sebuah acara. Lalu, muncul pertanyaan, apakah dalam Islam diperbolehkan?.
Hal ini akan disampaikan Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah.
Tangkapan layar YouTube
Dalam ceramahnya, dikutip dari YouTubenya, Sabtu (24/8/2024). Disampailan ada perintah Allah SWT, setelah shalat diperintahkan untuk berdzikir.
Hal itu tertulis dalam QS. An-Nisa ayat ke-103.
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا .
Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berdzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun terbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah shalat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
"Anda selesai menunaikan shalat, Quran surah ke 4 ayat 103, Maka jika Anda tuntas menunaikan shalat, berdzikirlah kepada Allah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian, setelah dzikir, Ustaz Adi Hidayat menganjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT setiap selesai shalat.
Namun, tanpa disadari sering usai shalat langsung ada tangan yang ingin bersalaman. Apakah boleh?
"Setelah selesai, tiba-tiba tangan disodorkan untuk salaman. Boleh tidak?" tanya Ustaz Adi akrab disapa UAH.