- freepik
Empat Prinsip Pernikahan yang Harus Selalu Diingat oleh Setiap Muslim
Prinsip keempat yang dijelaskan oleh Kemenag, pernikahan harus dikelola dengan musyawarah.
Hal ini seperti dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 23.
وَاِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖ ۖ وَادْعُوْا شُهَدَاۤءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ
Artinya: Jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang apa (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Nabi Muhammad), buatlah satu surah yang semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
Itulah prinsip-prinsip yang sebaiknya selalu diingat oleh suami istri dalam menjalani pernikahan.
Suami istri diharapkan selalu berupaya menemukan solusi dari setiap permasalahan dengan cara berkomunikasi secara sehat tanpa saling meremehkan ataupun menghina.
Selain itu, jangan lupa untuk selalu mendekat kepada Allah SWT agar rumah tangga selalu dalam lindunganNya.